TIKTAK.ID – Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri Najib Razak, Selasa (28/7/20). Najib dinyatakan bersalah atas korupsi dalam persidangan pertama atas skandal multi-miliar dolar pada dana negara 1MDB yang merambat hingga ke negara-negara Teluk dan Hollywood, tulis Reuters.
Kasus korupsi dana negara 1MDB menjadi sorotan di Malaysia dan dianggap sebagai ujian bagi peradilan atas tekad Pemerintah untuk memberantas korupsi yang kemungkinan akan memiliki dampak politik besar.
Namun Hakim Pengadilan Tinggi, Mohamad Nazian Mohamad Ghazali tanpa ragu telah memutus hukuman terhadap Najib 12 tahun dan denda 210 juta ringgit atau sekitar 714 miliar rupiah atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.
“Setelah mempertimbangkan semua bukti dalam persidangan ini, saya menemukan bahwa penuntutan telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan,” kata Mohamad Nazlan.
Selain vonis itu, Najib juga menerima hukuman 10 tahun penjara karena tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan dan tiga tuduhan pencucian uang karena secara ilegal menerima uang hampir 10 juta dolar dari SCR Internasional, bekas unit dana negara. Hakim juga memerintahkan hukuman penjara dilaksanakan secara bersamaan.
Hakim mengizinkan permintaan pengacara Najib untuk menunda hukuman penjara dan denda, namun memerintahkan Najib untuk mengirim jaminan tambahan dan melapor ke kantor polisi dua kali sebulan.
Najib mengaku tidak bersalah, dan mengatakan dia akan mengajukan banding atas putusan di Pengadilan Federal Malaysia itu. Putusan tersebut berpotensi dibatalkan sebagian atau seluruhnya oleh pengadilan tinggi pada tingkat banding, meskipun untuk menuju ke tingkat banding bisa memakan waktu hingga bertahun-tahun.
Di pengadilan, sebelum dijatuhi hukuman, Najib membuat pernyataan singkat dengan mengatakan bahwa ia tidak pernah meminta atau merencanakan 42 juta ringgit ke akunnya. “Belum ada bukti atau saksi yang mengatakannya,” katanya.
Dana hampir 10 juta dolar dalam kasus SRC adalah sebagian kecil dari dana yang diduga telah disalahgunakan Najib dari dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Tuduhan korupsi terhadap Najib atas penyalahgunaan dana negara 1MDB telah menggantung selama lebih dari lima tahun. Tuduhan kriminal mulai muncul setelah kekalahannya dalam pemilihan pada 2018 ketika penggantinya Mahathir Mohamad membuka kembali penyelidikan terhadapnya.