TIKTAK.ID – Pengamat perkotaan, Marco Kusumawijaya memprediksi bahwa proyek Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara di Penajam Paser, Kalimantan Timur, akan mangkrak. Dia lantas mengatakan yang terpenting saat ini yaitu memikirkan solusi jika proyek tersebut benar-benar mangkrak.
“Kita tidak ingin terulang kasus Hambalang yang mangkrak dibiarkan saja. Padahal sudah berapa rupiah hilang,” ujar Marco melalui diskusi daring, seperti dikutip Tempo.co dari YouTube Pulihkan Jakarta, pada Sabtu (19/3/22).
Kemudian Marco menyatakan aspek konstitusional dan ekonomi sangat mungkin membuat pembangunan IKN di Kaltim mangkrak. Dia menyebut total kebutuhan pembangunan Ibu Kota Baru itu mencapai sebesar Rp466 triliun.
Baca juga : Tolak Pemilu 2024 Ditunda, Jokpro Tetap Suarakan Jokowi 3 Periode
Menurut Marco, situs resmi IKN sempat menuliskan proporsi pembiayaan pembangunan tersebut. Dia memaparkan, anggaran bakal ditopang oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 53,5 persen dan 46,5 persen sisanya memakai dana lain-lain yang bersumber dari Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), BUMN, serta swasta.
Marco pun mengingatkan kembali kalau wacana pemindahan Ibu Kota Negara sebelumnya sempat dilontarkan oleh Presiden RI pertama, Soekarno. Dia menyatakan saat itu Soekarno batal mengeksekusi pemindahan IKN.
Marco mengklaim Jakarta sudah tepat menjadi Ibu Kota Indonesia. Pasalnya, kata Marco, kota tersebut yang paling kosmopolitan, dalam artian terbuka dan bhineka. Dia menilai meski tuan rumah Jakarta adalah orang Betawi, namun mereka sangat terbuka dan tidak mendominasi kebudayaan.
Baca juga : Tegas! Ketum ABI Sebut Konstitusi sebagai ‘Parameter Utama Moderasi’
“Jakarta tidak ada suatu budaya yang tunggal yang dominan, walaupun Jakarta punya tuan rumah, yaitu kawan-kawan yang disebut orang Betawi,” tutur mantan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di Pemerintahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tersebut.
Di sisi lain, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan bahwa pembangunan IKN harus terus berlanjut, siapa pun pemimpin negara yang akan menggantikan Jokowi. Sebab, dia menyatakan pembangunan dan pemindahan itu sudah diatur dalam Undang-Undang No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara.
“Jadi siapa pun presiden pengganti Jokowi nanti, harus terus melanjutkan pembangunan IKN. Pembangunan IKN tak boleh mangkrak di tengah jalan, karena perubahan kebijakan pemimpin negara yang baru. Apalagi dasar hukum pembangunan IKN Nusantara telah diatur dalam Undang-Undang No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara,” jelas, Senin (14/3/22), mengutip detik.com.