TIKTAK.ID – Organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) mendorong Pemerintah menelusuri kegiatan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi selama 14 hari sebelum dinyatakan positif terinfeksi virus Corona (Covid-19). Mereka beranggapan penelusuran tersebut penting dilakukan untuk mengetahui siapa saja yang pernah melakukan kontak dekat dengan Budi Karya.
Jika dalam kurun 14 hari sebelum dinyatakan positif Corona Budi Karya mengikuti rapat Kabinet, maka FPI meminta seluruh anggota Kabinet Indonesia Maju, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang hadir dalam rapat tersebut mesti dikarantina seperti ratusan WNI dari Wuhan, China di Pulau Natuna dan ratusan ABK di Pulau Sebaru Kecil.
“Standar pencegahan dengan cara karantina ini juga harus diterapkan terhadap peserta Rapat Kabinet, termasuk dan tidak terkecuali terhadap Presiden (Jokowi) sebagai pimpinan Rapat Terbatas,” demikian maklumat FPI terkait wabah Corona, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (17/3/20).
Baca juga: Cucu Habibie Sindir Jokowi: Takut Lockdown Lebih Pentingkan Duit, Tak Peduli Rakyat Sakit
Maklumat tersebut ditandatangani oleh Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab, Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis, dan Sekretaris Umum FPI Munarman, tertanggal 15 Maret 2020.
Dalam maklumat itu, FPI mengkritik Pemerintah Pusat yang dinilai lamban dalam menangani penyebaran virus Corona.
Menurut FPI, sikap Pemerintah yang awalnya meremehkan, menjadikan bahan candaan, dan tak transparan menunjukkan inkompetensi pejabat Pemerintah dalam melindungi rakyat.
FPI lantas mendesak DPR menggunakan Hak Angket untuk menyelidiki kekacauan koordinasi, inkompetensi, dan ketidakseriusan serta dugaan pelanggaran yang dilakukan Pemerintah. Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Halaman selanjutnya…