Mahfud MD Ungkap Pernah Dicap Menteri Pembohong, Soal Apa?
TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengaku bahwa dirinya pernah dicap sebagai menteri pembohong, lantaran sempat mengatakan tidak ada pelanggaran HAM berat selama Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2019 silam.
Padahal, kata Mahfud, saat itu memang tidak ada kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi, namun yang ada adalah kasus kejahatan yang berat dan lainnya.
“Saya dulu bilang waktu menjadi menteri pertama di era Pemerintahan Pak Jokowi tidak ada pelanggaran HAM berat. Tapi marah semua, ‘bohong baru jadi menteri bohong’ katanya begitu,” ujar Mahfud dalam rapat kerja bersama Komite I DPD DI, pada Selasa (4/7/23), seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : PDIP Tanggapi Isu Jokowi Bakal Dukung Prabowo di Pilpres 2024
Menurut Mahfud, kini masyarakat banyak yang tidak bisa membedakan pelanggaran HAM berat dengan kejahatan berat. Ia mencontohkan, kasus terorisme di Bali yang menewaskan sebanyak 220 orang bukan merupakan pelanggaran HAM berat, melainkan termasuk kejahatan berat.
Mahfud pun menyebut lembaga yang berhak merekomendasikan atau menentukan kasus pelanggaran HAM berat yakni Komnas HAM.
Misalnya, lanjut Mahfud, ketika aparat TNI melakukan pengeroyokan dan penembakan warga sipil hingga tewas dan luka-luka dalam kasus Paniai Berdarah, maka Komnas HAM menetapkan kasus pelanggaran HAM berat. Akan tetapi ternyata dibebaskan akibat tidak cukup bukti.
Baca juga : Bocoran Mahfud MD Soal Bisikan Megawati Tentang Masalah Penting Negara
Mahfud menjelaskan bahwa sama halnya dengan peristiwa Kanjuruhan yang menewaskan 134 orang, tapi kemudian dinyatakan Komnas HAM bukan pelanggaran HAM. Dengan begitu, maka Pemerintah juga akan menyatakan hal serupa.
Lantas Mahfud merinci 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia, termasuk peristiwa kerusuhan Mei 1998 hingga peristiwa Wamena di Papua pada 2003 silam. Mahfud menyatakan bahwa 12 kasus pelanggaran berat tersebut sudah direkomendasi oleh Komnas HAM.
“Ini 12 ini yang telah kami verifikasi ‘Pak banyak loh pelanggaran HAM itu di Aceh masih ada lagi Tengku Bantaqiah misalnya’ loh itu tidak direkomendasikan oleh Komnas HAM, jadi kami tidak boleh menyebut sendiri atau atas usul orang. Enggak bisa, harus Komnas HAM yang mengatakan hal itu,” tegas Mahfud.