Mahfud MD Tegaskan Yusril Tak Punya Wewenang Nyatakan Tragedi 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat

TIKTAK.ID – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengomentari pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Kemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengenai tragedi 1998 yang disebutnya bukanlah pelanggaran HAM berat. Mahfud mengatakan bahwa Yusril tidak berhak memberikan pernyataan itu karena bukan kewenangannya.
“Menurut Undang-Undang, yang boleh menyatakan pelanggaran HAM berat itu terjadi atau tidak terjadi, tentu bukan Menteri Koordinator, melainkan hanya Komnas HAM. Hal itu menurut Undang-Undang,” ujar Mahfud di kompleks Kementerian Pertahanan, pada Selasa (22/10/24), seperti dilansir Tempo.co.
Mahfud menjelaskan, sebelumnya Pemerintah sudah mengakui adanya 12 pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia. Pelanggaran HAM berat tersebut termasuk kerusuhan 1998, tragedi Semanggi I dan II, sampai penghilangan orang secara paksa dalam rentang 1997-1998.
Baca juga : Minta Sri Mulyani Hapus Anggaran Tak Penting, Prabowo: Kita Harus Memberi Contoh
Pengakuan tersebut pun disampaikan sendiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan resminya pada 11 Januari 2023. Ketika itu, Jokowi menyebut Pemerintah mengakui ada 12 pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi.
“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui kalau pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” terang Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/23).
Oleh sebab itu, Mahfud menilai sangat keliru jika Yusril mengeklaim Tragedi 1998 bukanlah pelanggaran HAM berat. Sebab, kata Mahfud, hal itu sudah diakui oleh Pemerintah.
Baca juga : Mengenal Terawan, Mantan Menkes Era Jokowi yang Ditunjuk Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden
“Ya sudah, itu telah ditetapkan Komnas HAM, diakui saja, namun kita tidak pernah minta maaf kepada siapapun. Nah itu kan kesalahan Pemerintah yang lalu-lalu yang sudah bertindak,” tutur Mahfud.
Perlu diketahui, Yusril menyatakan bahwa tragedi pada 1998 tidak termasuk kategori pelanggaran HAM berat. Ia bahkan mengeklaim tidak ada kasus pelanggaran HAM berat di Tanah Air dalam beberapa puluh tahun terakhir.
“Pelanggaran HAM berat itu kan genosida, pembersihan etnis. Mungkin terjadi justru di masa kolonial, pada waktu awal kemerdekaan kita (pada) 1960-an,” jelas Yusril setelah pelantikan anggota Kabinet Merah Putih, nama kabinet Prabowo, pada Senin (21/10/24).
Baca juga : Pengamat Sebut Pengangkatan Ajudan Prabowo Jadi Seskab Langgar UU TNIv
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah menegaskan bahwa pernyataan Yusril tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap keputusan Komnas HAM. Pasalnya, lembaga ini memutuskan bahwa 12 peristiwa kejahatan di masa lalu termasuk pelanggaran HAM berat.