
TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa selama ini kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi ke Indonesia terhalang akibat adanya masalah dengan Pemerintah Arab Saudi.
“Habib Rizieq terhalang pulang itu urusan dia dengan Pemerintah Arab Saudi, dan kita sudah tahu masalahnya,” ujar Mahfud, seperti dilansir Kompas.com dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, pada Kamis (5/11/20).
Menurut Mahfud, permasalahan yang menimpa Rizieq dengan otoritas setempat saat ini sudah selesai. Oleh sebab itu, ia pun mempersilakan Rizieq untuk pulang ke Tanah Air.
Baca juga : Sejumlah Perkara Hukum Habib Rizieq di Indonesia
Namun di sisi lain, Mahfud menyatakan Pemerintah Indonesia selama ini tidak pernah berupaya untuk menghalangi Rizieq pulang ke Indonesia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq mengumumkan langsung kepulangannya dan keluarga melalui akun YouTube Front TV, pada Rabu (4/11/20). Kemudian informasi itu juga sempat dikonfirmasi oleh Juru Bicara FPI, Munarman dan rilis pers FPI.
“Insya Allah saya dan keluarga pada Senin, 9 November 2020 pukul 19.30 waktu Saudi, akan terbang dari Bandara Kota Jeddah. Kami bakal menggunakan pesawat Saudia Airlines, dengan nomor penerbangan SV816, dan terbang dari Kota Jeddah menuju Jakarta langsung,” terang Rizieq yang didampingi para pengurus FPI.
Baca juga : Indo Barometer Rilis Hasil Survei, Prabowo Kembali Jadi Menteri dengan Kinerja Terbaik
Kemudian Rizieq mengklaim langsung menetapkan jadwal perjalanan pulang dan membeli tiket kepulangan untuk dirinya dan keluarga. Selain itu, dia juga sudah memegang paspornya kembali.
“Paspor juga sudah di tangan, bahkan tidak hanya sekadar paspor, melainkan kami sudah punya tiket. Saya dan keluarga juga sudah ada, untuk terbang, untuk pulang,” ucap Rizieq Shihab.
Perlu diketahui, Rizieq pergi ke Saudi pada 2017. Ketika itu, polisi tengah menyelidiki kasus Rizieq atas tuduhan pesan pornografi. Akan tetapi, polisi saat ini telah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas kasus itu.
Baca juga : Sambut Kabar Kepulangan Habib Rizieq, Ahok: Selamat Kembali di Tanah Air
Terakhir, Rizieq memaparkan bahwa dirinya dicekal oleh Pemerintah Arab Saudi atas permintaan Pemerintah Indonesia sehingga tak bisa kembali ke Indonesia. Akan tetapi Pemerintah Indonesia membantah pernyataan Rizieq.