
TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD ikut buka suara terkait kisruh Partai Demokrat. Kisruh tersebut mengenai gugatan yang dilayangkan oleh pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Mahfud mengatakan bahwa Judicial Review terhadap AD/ART Partai Demokrat yang diajukan oleh Yusril ke Mahkamah Agung (MA) sebenarnya tidak ada gunanya. Ia menjelaskan, meski gugatan itu menang di MA, tetap tidak akan mengubah kepengurusan Partai Demokrat saat ini.
“Begini ya, kalau secara hukum gugatan Yusril ini tidak akan ada gunanya. Sebab, kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang. Meski dia menang menurut hukum, tapi kemenangan di Judicial Review itu hanya berlaku ke depan,” terang Mahfud MD dalam diskusi virtual melalui live Twitter bertema Politik Kebangsaan, Pembangunan Daerah dan Kampung Halaman bersama Didik Junaidi Rachbini, seperti dilansir Sindonews.com, Rabu (29/9/21) malam.
Baca juga : Gerindra dan Demokrat Beda Pendapat Soal Pemilu 2024
“Artinya, yang sudah terpilih kemarin itu tetap berlaku, hanya paling isinya harap perbaiki AD/ART-nya, begitu. Tidak akan membatalkan pengurus, malah akan semakin kuat. Tidak bakal menang, apa namanya, tidak akan bisa mengubah susunan pengurus sekarang,” imbuh Mahfud.
Kemudian Mahfud menegaskan, apa pun keputusan MA dalam gugatan itu tidak akan mengubah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Partai Demokrat. Dia menyatakan, kalaupun gugatan Yusril dikabulkan, maka tidak akan berarti banyak terhadap Partai Demokrat pimpinan AHY.
“Jika mengabulkan tidak ada gunanya juga, karena pengurus sekarang tetap dia, yang sah ini si Agus Harimurti, dan dia yang bakal tetap memimpin,” ucap Mahfud.
Baca juga : Makin Panas, Kini PSI Tuding 7 Fraksi Penolak Interpelasi Kenyang Ditraktir Anies!
Mahfud mengakui langkah Yusril menggugat AD/ART partai ke MA adalah sebuah terobosan dalam hukum. Namun dia menyebut Yusril salah alamat.
Menurut Mahfud, seharusnya Yusril menggugat SK Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat periode 2020-2025 ke PTUN. Dia menilai langkah tersebut dapat diambil jika hendak mengubah kepengurusan Demokrat yang diakui Kemenkumham.
“Ya tidak bisa MA membatalkan AD/ART. Kalau mau dibatalkan, salahkan menterinya yang mengesahkan, jadi SK menterinya itu yang (mestinya) diperbaiki,” tutur Mahfud.