TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklaim telah meminta Polri mengusut peneror narasumber dan panitia diskusi webinar “Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan”.
Seperti diketahui, diskusi yang digagas Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu batal digelar, Jumat (30/5/20).
Mahfud menyebut ada pihak yang salah paham karena belum baca Term of Reference (TOR), dan hanya membaca judul sehingga kisruh.
Baca juga : Hadapi New Normal, Anies Baswedan Anjurkan Masker Jadi Seragam PNS
“Webinar tentang ‘Pemberhentian Presiden’ yang kemarin batal di UGM sebenarnya mau bilang bahwa Presiden tak bisa dijatuhkan hanya karena kebijakan terkait Covid. Tapi ada yang salah paham karena tidak baca TOR, melainkan hanya baca judul hingga kisruh. Setelahh ditelusuri, Webinar itu bukan dibatalkan oleh UGM atau Polisi,” ujar Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd seperti dikutip JPNN.com, Minggu (31/5/20).
Tidak hanya meminta Polri mengusut peneror, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menyarankan agar panitia dan calon narasumber melapor kepada pihak kepolisian. Ia mengatakan hal itu agar ada informasi untuk melacak jejak digital peneror.
“Demi demokrasi dan hukum, saya sudah minta Polri agar mengusut peneror panitia dan narasumber. Saya sarankan juga agar penyelenggara dan calon narasumber melapor agar ada informasi untuk melacak identitas dan jejak peneror, terutama jejak digitalnya,” imbuhnya.
Baca juga : Disentil Fadli Zon, Mahfud MD Malah Tertawakan Balik, Soal Apa Sih?
Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Habib Aboe Bakar Al Habsy mengutuk adanya pengancaman yang dilakukan terhadap panitia dan narasumber diskusi itu.
“Saya mendengar ada ancaman pemanggilan oleh kepolisian, ancaman mengenakan pasal makar, hingga ancaman pembunuhan (oleh orang tak dikenal, red) sehingga akibatnya diskusi tersebut dibatalkan. Perbuatan itu termasuk pemberangusan mimbar akademik,” tegas Habib Aboe, Sabtu (30/5/20).
Sebelumnya, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Ni’matul Huda, dan panitia diskusi dikabarkan mendapat teror. Hal itu diduga berkaitan webinar tentang “Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” yang digagas Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM itu batal digelar, Jumat (30/5/20).