TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan bahwa hingga saat ini terdapat empat kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang sudah diadili.
Mahfud memaparkan bahwa empat kasus itu terjadi setelah tahun 2000. Dia menyatakan seluruh terdakwa dalam kasus tersebut dibebaskan lantaran tidak punya cukup bukti soal pelanggaran HAM berat.
“Kita telah mengadili empat pelanggaran HAM berat biasa yang terjadi sesudah 2000, dan semuanya oleh MA dinyatakan ditolak. Seluruh tersangka dibebaskan karena tidak cukup untuk dikatakan pelanggaran HAM berat,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (11/1/23), seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Pengamat Sebut Prabowo Marah Besar Akibat Manuver Politik Sandiaga Uno
Menurut Mahfud, pelanggaran HAM berat berbeda dengan kejahatan. Akan tetapi, dia tidak menjelaskan lebih detail soal empat kasus yang dia maksud.
“Bahwa kejahatan iya, namun bukan pelanggaran HAM berat, karena berbeda. Kalau kejahatannya sudah diproses secara hukum, tapi yang dikatakan pelanggaran HAM beratnya itu memang tidak cukup bukti,” terang Mahfud.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui kalau ada 12 pelanggaran HAM berat yang terjadi di Tanah Air. Di antaranya peristiwa 1965-1966, penembakan misterius 1982-1985, tragedi Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh tahun 1989, penghilangan orang paksa tahun 1997-1998, serta kerusuhan Mei 1998.
Baca juga : Megawati Tegaskan Penentuan Capres PDIP Murni Haknya sebagai Ketua Umum, Ganjar Buka Suara
Jokowi mengaku menyesalkan hal itu terjadi. Untuk itu, dia mengklaim bakal berupaya mencegah pelanggaran serupa terjadi di masa mendatang.
“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” ungkap Jokowi, mengutip Kompas.com.
“Saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat pada 12 peristiwa,” imbuh mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Baca juga : Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus HAM Berat, Jokowi: Demi Pulihkan Luka Anak Bangsa
Lebih lanjut, Jokowi menyatakan simpati dan empati mendalam kepada para korban dan keluarga korban. Dia lantas berjanji pemulihan hak korban akan dilakukan secara adil.
“Saya dan Pemerintah berusaha memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial (hukum),” jelasnya.