
TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengucapkan terima kasih kepada politikus Amien Rais karena telah menyatakan TNI-Polri secara lembaga tidak terlibat dalam kasus penembakan terhadap enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).
“Terima kasih Pak Amien, atas sportivitasnya mengumumkan temuan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3), mengenai terbunuhnya 6 Laskar FPI, bahwa tidak ada keterlibatan TNI-POLRI,” ujar Mahfud melalui akun Twitter pribadinya, Kamis (8/7/21), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
“Artinya peristiwa itu bukan Pelanggaran HAM Berat, melainkan kejahatan biasa. Kalau pelanggaran HAM Berat itu melibatkan aparat secara terstruktur dan sistematis,” imbuhnya.
Baca juga : Voxpol Rilis Hasil Survei Elektabilitas Capres, Hasilnya Mengagetkan
Perlu diketahui, Amien yang juga bagian dari Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) yang menginvestigasi kasus laskar FPI secara independen, mengungkapkan bahwa Polri dan TNI secara kelembagaan tidak terlibat dalam pembunuhan terhadap enam Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Amien menyampaikan hal itu ketika meluncurkan “Buku Putih” yang memuat data dan fakta terkait pembunuhan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Rabu (7/7/21), secara virtual.
“Usai membaca dengan baik, secara kelembagaan, ini penting, Polri dan TNI sama sekali tak terlibat dalam skenario dalam implementasi pelanggaran HAM Berat itu,” terang Amien.
Baca juga : Sidak, Anies Ngamuk Lihat Ibu Hamil Disuruh Kerja Saat PPKM Darurat
Lebih lanjut, Mahfud mengklaim sejak awal Pemerintah memang telah menyampaikan tak ada bukti pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat yang dilakukan oleh Polri, atas terbunuhnya enam Laskar FPI pada akhir 2020 silam. Ia juga sudah menjelaskan hal itu kepada Amien Rais dan tim TP3, ketika mereka bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara beberapa waktu lalu.
“Ketika Pak Amien dan TP3 bertemu dengan Presiden, Pemerintah mengatakan bahwa Komnas HAM tidak menemukan terjadinya Pelanggaran HAM Berat,” tutur Mahfud.
Mahfud pun menyebut Pemerintah bersedia menindaklanjuti, bila tim TP3 dan Amien Rais memang mempunyai bukti konkret bahwa kejadian tersebut masuk dalam kategori HAM Berat.
Baca juga : Erick Thohir Jelaskan Soal Polemik Kartu Kredit yang Dibongkar Ahok
“Namun jika TP3 punya bukti tentang pelanggaran HAM Berat itu Pemerintah akan menindaklanjuti sesuai UU 26/2000. Tapi ternyata bukti-bukti tidak ada,” tegas Mahfud.