
TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD merespons Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy yang menyebut Indonesia darurat militer dalam penanganan pandemi.
Mahfud menduga darurat militer yang disampaikan Muhadjir itu memiliki konteks melibatkan TNI dalam mengatasi darurat kesehatan saat ini.
“Jadi yang dimaksud Pak Muhadjir yakni diikutsertakannya militer dalam mengatasi darurat kesehatan. Itu juga sudah sesuai dengan UU TNI,” ujar Mahfud melalui keterangan tertulis, seperti dilansir Kompas.com, Sabtu (17/7/21).
Baca juga : Risma Temukan Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Masih Salah Sasaran
Menurut Mahfud, darurat militer yang dimaksud Muhadjir bukan dalam pengertian hukum. Ia menjelaskan, saat ini situasi pandemi Covid-19 dalam kondisi darurat sehingga TNI ikut turun tangan.
“Sekarang ini memang ada kedaruratan kesehatan sehingga militer ikut turun tangan untuk mengatasi kedaruratan tersebut. Penjelasan Pak Muhajir, kan seperti itu,” tutur Mahfud.
Mahfud menilai ada kondisi darurat militer dalam konteks hukum, yaitu militer turun tangan dalam menghadapi pemberontakan bersenjata dari dalam negeri.
Baca juga : Jokowi Batalkan Program Vaksinasi Berbayar, Begini Kata Mahfud MD
“Kalau menurut hukum, keadaan darurat itu ada tiga. Pertama, darurat sipil, jika ada sesuatu kejadian yang menyebabkan Pemerintahan di suatu wilayah lumpuh, seperti kerusuhan,” terang Mahfud.
Ia melanjutkan, darurat militer kedua jika ada pemberontakan bersenjata melawan negara. Terakhir, darurat perang bila ada serangan dari negara lain atas kedaulatan negara.
Seperti telah diberitakan, Muhadjir sempat menyatakan Indonesia sudah dalam situasi darurat militer menghadapi pandemi Covid-19. Ia menyampaikan hal itu ketika mengunjungi Hotel University Club UGM yang dijadikan shelter pasien COVID-19 di Yogyakarta, pada Jumat (16/7/21).
Baca juga : Ahok Berbagi Rahasia Cepat Sembuh dari Covid
“Sebenarnya Pemerintah sekarang ini meski tidak di-declare, kita ini kan dalam keadaan darurat militer. Jadi kalau darurat itu kan ukurannya tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, dan darurat perang. Nah sekarang ini sebetulnya sudah darurat militer,” tegas Muhadjir, mengutip Antara.
Muhadjir menganggap arti darurat militer di sini bukan melawan musuh manusia, melainkan virus Covid-19. Ia pun menilai dalam pertempuran ini Covid-19 ini tidak menggunakan kaidah hukum perang, tapi semua manusia dianggap kombatan atau petempur oleh virus Covid-19.