TIKTAK.ID – Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Pembangunan SDM Jaringan Masyarakat Profesional Santri (NU Circle), Ahmad Rizali, diketahui mengecam hilangnya kata ”madrasah” di dalam draf revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Rizali lantas menuding Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim semakin tampak tidak kompeten mengurus kebijakan pendidikan nasional dan dapat mengancam masa depan SDM unggul Indonesia.
Rizali menjelaskan, dengan menempatkan frasa madrasah hanya di bagian penjelasan, menunjukkan ketiadaan adab dan ketiadaan penanaman sejarah Nadiem Makarim dan tim penyusunnya.
Baca juga : Pengamat Sebut Pengadaan Gorden Anggota DPR Senilai 48 Miliar Tak Masuk Akal
“Selain ahistoris terhadap perjalanan pendidikan nasional, kebijakan yang dikeluarkan Nadiem Makarim juga tak punya keadaban dan melawan pembukaan UUD 1945,” terang Rizali, Rabu (29/3/22), seperti dilansir Sindonews.com.
Kemudian Ketua Pokja Pendidikan di Tim Transisi Jokowi 2014 tersebut mengatakan madrasah adalah transformasi pendidikan rakyat jelata yang digerakkan oleh para tokoh pergerakan umat Islam, seperti Jamiat Kheir, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, di awal abad ke-20.
Oleh sebab itu, dia menilai pengabaian pendidikan Madrasah merupakan ahistoris terhadap sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
Baca juga : Soal Pemanggilan Andi Arief, Demokrat Desak KPK Profesional dan Tak Jadi Alat Politik untuk Tekan Oposisi
“Harusnya presiden tidak hanya menegur Nadiem karena serapan belanja barang lokal yang kecil, tapi presiden sudah selayaknya memberhentikannya. Sebab, Nadiem sudah sering membuat kebijakan yang ahistoris dan melanggar UUD 1945, salah satunya yang terlihat kasat mata yakni pembuatan RUU Sisdiknas ini,“ tutur Rizali.
Rizali pun memaparkan sejumlah kesalahan fatal yang dilakukan oleh Nadiem. Dia menyatakan Nadiem telah secara sembrono menghilangkan tokoh KH Hasyim Asyari dalam Kamus Sejarah Indonesia. Pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia juga pernah hilang dari Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan teranyar, sekolah formal Madrasah hilang dari RUU Sisdiknas.
“RUU Sisdiknas ini termasuk mandat para pendiri bangsa yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Di sana dengan sangat jelas ditegaskan kalau pemerintahan ini harus melaksanakan tugas dan fungsinya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” ungkap Rizali.
Baca juga : NasDem-Demokrat Bertemu, Benarkah Bahas Duet Anies-AHY di 2024?
Rizali melanjutkan, lahirnya RUU Sisdiknas menunjukkan kondisi yang memprihatinkan karena tugas dan fungsi “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa” itu diabaikan serta tidak dipedulikan. Dia pun mengklaim Pemerintah semakin melepaskan diri dari tanggung jawabnya tersebut.