
TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa berdasarkan evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Covid-19 varian Delta tersebar secara lebih cepat di wilayah industri dibandingkan nonindustri.
Melalui Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM di Wilayah Industri, Senin, Luhut menilai perlu terus-menerus melakukan pengetatan protokol kesehatan (prokes) di wilayah industri.
“Menurut hasil pemantauan sampai saat ini menunjukkan tingginya intensitas cahaya pada malam hari, yang mengindikasikan adanya kegiatan, dan paling banyak ditemukan di daerah industri. Untuk itu, kami akan evaluasi lagi, perketat prokes sehingga tidak terjadi klaster baru,” ujar Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (27/7/21), seperti dilansir Suara.com.
Baca juga : Desak Jokowi Segera Cabut Revisi Statuta UI, Dewan Guru Besar UI: Cacat Materil
Untuk diketahui, Pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap implementasi PPKM, termasuk di wilayah industri. Evaluasi PPKM di wilayah industri dilakukan agar mencegah munculnya klaster Covid-19 dari kawasan industri, antara lain Kabupaten Bekasi, Karawang, Tangerang Selatan, Tangerang, Bogor, Kudus, Sidoarjo, Mojokerto, dan Gresik.
Kemudian data dari Kabupaten Karawang menyebut Covid-19 varian Delta tersebar secara lebih cepat di wilayah industri dibandingkan nonindustri. Meski begitu, belajar dari pengalaman di Kabupaten Kudus, dampak peningkatan aktivitas industri terhadap peningkatan kasus Covid-19 sebenarnya bisa dimitigasi dengan penerapan prokes secara ketat.
“Saya minta agar protokol kesehatan untuk industri dibuat secara lebih terperinci lagi dengan memakai best practice dari Kudus,” tutur Luhut.
Baca juga : Sesalkan Provokasi dan Agenda Politik Saat Negara Kesulitan Hadapi Pandemi, PBNU: Tidak Bermoral
Koordinator PPKM Jawa dan Bali tersebut menilai implementasi protokol kesehatan yang ketat itu akan menjadi standar bagi seluruh industri agar tetap beroperasi.
“Selain itu, saya juga minta agar semua harus vaksin, karena vaksin itu penting,” ungkap Luhut.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pada masa PPKM level 4, industri tetap dapat beroperasi, asalkan memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Ia mengatakan mekanisme aturan itu telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri.
Baca juga : Dituduh Otaki ‘Gerakan Rakyat’, Demokrat: SBY Jalankan Prokes Ketat Sambil Melukis di Cikeas
“IOMKI tersebut berlaku bagi kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong, operasional produksi, distribusi produk, serta mobilitas dan aktivitas pekerja,” terangnya.