TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa penundaan Pemilu 2024 sah jika telah sesuai prosedur. Luhut menyebut siapa pun yang menjadi presiden harus taat kepada konstitusi. Dia pun mengatakan bila ada perubahan konstitusi, maka presiden tersebut juga harus taat.
“Jika tiba-tiba nanti ada yang bilang kita rakyat minta begini-begini, DPR proses, parpol berproses segala macam, sampai di MPR karena keadaan situasi seperti tadi yang Deddy bilang, kita tunda sehari, setahun, atau dua tahun, tiga tahun, itu kan sah-sah aja,” ucap Luhut melalui siniar di kanal YouTube Deddy Corbuzier, Jumat (11/3/22), seperti dilansir CNN Indonesia.
Kemudian Luhut menyatakan bahwa ide perpanjangan masa jabatan presiden bukan berasal dari Jokowi. Sebab, kata Luhut, selama ini presiden tidak pernah berniat memperpanjang masa jabatan.
Baca juga : Pengamat Ungkap Alasan Jokowi Tak Pilih Ahok atau Ridwan Kamil Jadi Bos IKN
Meski begitu, mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan era Presiden Gus Dur tersebut mengaku terdapat aspirasi dari rakyat yang menginginkan Jokowi untuk menjabat lagi. Dia menilai hal itu adalah bagian dari demokrasi.
“Jika suara ini membesar, ya silakan mau ditanggapi atau tidak. Kan tergantung perwakilan rakyat juga,” terang Luhut.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sempat mengusulkan agar Pemilu ditunda dan Jokowi melanjutkan masa jabatannya hingga tiga periode. Dia beralasan, hal itu karena kondisi pandemi Covid-19 dan perekonomian.
Baca juga : Tak Cuma Bangun Akhlak, BNPT Minta Penceramah juga Gelorakan Nasionalisme
Setelah itu, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengklaim ada aspirasi dari rakyat kecil untuk melanjutkan kepemimpinan Jokowi. Sedangkan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan menganggap Pemilu perlu ditunda lantaran adanya ketegangan akibat perang Ukraina dengan Rusia. Meski begitu, ada pula sejumlah pihak yang menentang usulan tersebut.
Perlu diketahui, bila ingin menunda Pemilu dan memperpanjang masa jabatan Presiden, maka perubahan atau amendemen UUD 1945 harus dilakukan. Prosesnya pun dimulai dengan usulan perubahan pasal-pasal UUD secara tertulis paling tidak dari sepertiga atau sebanyak 237 dari total jumlah anggota MPR. Selanjutnya Majelis bakal mengadakan sidang yang harus dihadiri oleh minimal dua pertiga anggota.