
TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah memberikan tugas baru lagi kepada Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan serta Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Dewan Pengarah BPIP, Megawati Soekarnoputri. Luhut kini menjabat sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, dan Megawati menduduki jabatan Dewan Pembina Duta Pancasila Paskibraka.
Penunjukan Luhut sebagai Ketua Dewan SDA Nasional itu pun tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional. Jokowi menandatangani Perpres tersebut pada 6 April 2022.
Kedudukan dan tugas SDA sendiri diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5. Seperti dilansir detik.com, berikut ini bunyi ketentuan tersebut:
Baca juga : Elite PAN Merapat ke Rumah Zulhas, Benarkah Bahas Reshuffle?
Pasal 4
(1) Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Dewan SDA Nasional berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Pasal 5
(1) Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, bertugas mengoordinasikan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi:
Baca juga : Polisi Ancam Bubarkan Demo BEM SI 11 April
a. koordinasi perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional;
b. koordinasi penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai dan perubahan penetapan wilayah sungai;
c. koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi di tingkat nasional;
d. koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan serta rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air; dan
e. koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/ kota, serta tim koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.
Baca juga : Ketua DPRD DKI Bakal Lanjutkan Interpelasi Anies Soal Formula E
Lebih lanjut, susunan keanggotaan Dewan SDA Nasional diatur dalam pasal-pasal selanjutnya. Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang bertugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, serta pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.
Adapun menteri yang menyelenggarakan koordinasi di bidang kemaritiman dan investasi yakni Menko Kemaritiman dan Investasi yang saat ini dijabat oleh Luhut Binsar Pandjaitan.