TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku akan menyiapkan lima skema untuk membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah penyebaran virus Corona. Skema itu khususnya untuk membantu permodalan UMKM agar tetap dapat beroperasi.
Pertama, Jokowi memerintahkan jajarannya untuk memastikan pelaku UMKM yang masuk kategori rentan miskin dan miskin atau terdampak penyebaran virus Corona harus menjadi bagian dari penerima bantuan sosial (bansos). Bantuan sosial tersebut berupa paket sembako, Bantuan Langsung Tunai (BLT), diskon tarif listrik, dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca juga: PDIP Adukan Perppu Corona Jokowi ke KPK
Kedua, Jokowi menyebut Pemerintah akan memberikan insentif perpajakan bagi pelaku UMKM yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Salah satu insentif yang diberikan yakni tarif pajak penghasilan (PPh) final.
“Saya kira di sini Pemerintah telah menurunkan tarif PPh final untuk UMKM. Dari 0,5 persen menjadi 0 persen selama periode enam bulan, dimulai dari April sampai September 2020,” ujar Jokowi dalam video conference, seperti dilansir CNN Indonesia, Rabu (29/4/20).
Ketiga, Jokowi mengatakan akan memberi penundaan pembayaran angsuran dan subsidi bunga kepada penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pembiayaan Ultra Mikro (UMi).
Baca juga: Apa Jokowi Mudik Lebaran Tahun Ini? Ini Jawaban Gibran
Halaman selanjutnya…