TIKTAK.ID – Maraknya kasus sengketa lahan di Indonesia dipicu banyak faktor. Salah satunya, terkait masih lambannya proses pembuatan sertifikat tanah. Padahal kepemilikan sertifikat tersebut dapat menjadi tanda bukti bahwa tanah tersebut telah dimiliki secara sah.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN dikabarkan siap meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Baca juga: Binomo Ngeyel, Diblokir Pemerintah Malah Bikin Situs Baru
PTSL sendiri merupakan proses pertama kali pendaftaran yang dilakukan secara serentak atas semua obyek yang belum didaftarkan ke desa, kelurahan atau nama lain. Dengan progam ini, masyarakat akan memiliki jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah mereka.
Sesuai Peraturan Menteri No. 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No. 2 tahun 2018, PTSL merupakan wujud pelaksanaan tugas pemerintah dalam menjamin perlindungan hukum atas tanah yang diiliki masyarakat. Selain itu, PTSL yang biasa disebut dengan sertifikasi bisa juga dijadikan sebagai modal atau jaminan pendampingan usaha dan pemberdayaan masyarakat demi meningkatkan taraf hidup mereka.
Baca juga: Amien Rais ke Pemerintah: Kerja Gak Becus, Saya Jewer
Halaman selanjutnya…