TIKTAK.ID – Ratusan orang yang tergabung dalam Lapor Covid-19 dan segenap kelompok masyarakat sipil lainnya, diketahui telah menandatangani petisi online atau dalam jaringan (daring). Petisi tersebut memuat desakan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) lekas melakukan karantina wilayah atau lockdown. Terdapat pula sejumlah tuntutan lainnya.
Ratusan orang itu meneken petisi dengan desakan tersebut, karena menganggap penularan virus Corona (Covid-19) di Tanah Air sudah sangat tinggi.
Seperti dilansir CNNIndonesia.com hingga pukul 15.40 WIB, Jumat (18/6/21), petisi yang disertai dengan surat terbuka dan dibuat melalui Google Documents itu telah diteken oleh sebanyak 210 orang.
Baca juga : Jokowi Disebut Tak Bisa Tolak Jika Diusung PDIP Lagi di 2024
Melalui petisi itu, masyarakat sipil meminta Jokowi agar menggunakan wewenang secara arif dalam mengambil tindakan yang cepat, pasti, efektif, konsisten, dan terkoordinasi dengan baik bersama seluruh jajaran pemerintahan dari atas hingga ke bawah.
Kemudian mereka menyatakan bahwa dalam situasi darurat kesehatan publik seperti sekarang, Pemerintah bukan waktunya lagi memikirkan ekonomi, investasi, dan infrastruktur. Masyarakat sipil pun mendesak Jokowi dalam tiga bulan ke depan untuk fokus pada aspek kesehatan sebelum sistem kesehatan dan rakyat kolaps.
Pada surat terbuka yang berisi desakan dalam 10 poin, masyarakat sipil meminta Jokowi segera memperbaiki Sistem Penanganan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT), prehospital care, rujukan, ambulan, pelayanan di Puskesmas dan rumah sakit, serta meningkatkan kapasitas. Hal itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus.
Baca juga : PDIP: Saat Pembahasan, Demokrat Setuju UU Ciptaker, Namun WO Saat Diliput Media
“Mengeluarkan keputusan untuk karantina wilayah dan mempertegas pembatasan pergerakan fisik, dengan sanksi yang tegas. Selain itu, memberi dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial”, tulis mereka.
Poin ketiga, meminta Pemerintah meningkatkan tes dan lacak, yang hingga kini masih di bawah standar Badan Kesehatan Dunia (WHO). Keempat, menunda pembukaan sekolah tatap muka hingga terjadi penurunan kasus. Poin kelima, memprioritaskan manusia lanjut usia.
Pada poin enam, memperbaiki sistem pendataan dan pelaporan kasus serta kematian karena Covid-19. Dengan begitu, masyarakat mempunyai gambaran yang akurat tentang kondisi pandemi.
Baca juga : Alasan Jokowi Tak Akan Tolak Jabatan Presiden Tiga Periode
Poin tujuh, mendesak Jokowi dapat meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan sebagai bentuk penguatan Puskesmas selaku garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat serta relawan Covid-19, termasuk petugas di komunitas mikro.
Kemudian pada poin delapan, memperkuat fasilitas kesehatan khususnya Puskesmas dan rumah sakit dengan suplai Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar; pembayaran insentif tenaga kesehatan sesuai tanggal yang sudah dijanjikan; kesediaan alat penunjang kesehatan seperti kasur, tabung oksigen, obat-obatan, fasilitas tes; sampai reaktivasi rumah sakit atau fasilitas kesehatan tambahan.
Adapun poin sembilan, menjamin perlindungan tenaga kesehatan serta jaminan insentif dan santunan bagi tenaga kesehatan. Sedangkan poin kesepuluh, meminta Jokowi mengomunikasikan kebijakan karantina wilayah dan pembatasan sosial yang ketat secara konsisten dan terus menerus melalui berbagai kanal media komunikasi yang dimiliki Pemerintah Pusat dan Daerah.