Legowo Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Mahfud MD Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran
TIKTAK.ID – Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD mengaku menerima putusan Mahkamah Konstitusi atau MK atas sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Mahfud pun mengajak seluruh elemen masyarakat agar menerima putusan MK ini secara sportif.
“Kita harus secara sportif menerima putusan MK ini, dan Mas Ganjar dan saya tadi di MK sudah menyatakan, ya menerima putusan ini dengan lapang dada dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan ini dan selamat bertugas,” ujar Mahfud di Jalan Teuku Umar 9, pada Senin (22/4/24), seperti dikutip Tempo.co dari keterangan tertulisnya.
Kemudian Mahfud mengucapkan selamat bekerja kepada paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang nantinya dilantik menjadi presiden dan wakil presiden. Dia juga mengajak semua menjaga Indonesia dengan sebaik-baiknya.
Baca juga : Anies ke Prabowo-Gibran Usai Putusan MK: Selamat Menjalankan Amanat Konstitusi
Menurut Mahfud, sejak awal sidang pertama, dirinya sudah menyatakan tidak penting siapa yang menang dan yang kalah. Dia menilai yang paling penting adalah MK sudah jadi panggung untuk memperdebatkan masalah hukum secara resmi.
Mahfud menyebut apa yang dilakukan MK sudah diakui seluruh dunia. Sebab, Mahfud menyatakan MK punya jaringan ke seluruh dunia dan hubungan yang dengan segera memberi atau meminta informasi di antara MK berbagai negara.
Mahfud menganggap Indonesia telah berhasil menjadikan sidang MK sebagai panggung teater perdebatan hukum yang bermutu di tingkat dunia. Untuk itu, dia tanpa ragu menyatakan menerima putusan usai dibacakan.
Baca juga : Kubu AMIN Yakin MK Kabulkan Permohonan Paslon 01
“Sebagai Muslim, saya sering mengutip kaidah usul fiqh yang mengatakan hukmul hakim yarfa’ul khilaf. Keputusan hakim itu harus menyelesaikan perselisihan karena kalau diterus-teruskan tidak akan selesai selesai, ya sudah hakim sudah memutuskan itu, ya silakan,” jelas Mahfud.
Mahfud menilai dengan keluarnya putusan ini, maka Pilpres 2024 dari sudut hukum sudah selesai dan tidak ada lagi upaya-upaya hukum yang bisa dilakukan lagi. Pasalnya, kata Mahfud, hasil Pilpres itu hanya ditentukan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dua cara.
Mahfud memaparkan, pertama, saat sesudah diumumkan oleh KPU tidak ada yang menggugat, MK memberi konfirmasi dan memberi tahu ke KPU sampai hari ketiga bahwa tidak ada yang mengajukan gugatan. Kedua, lanjut Mahfud, kalau hari ketiga ada yang menggugat, sampai ada vonis dari MK baru Pilpres bisa dinyatakan selesai.