TIKTAK.ID – Ancaman sanksi Amerika Serikat terhadap staf Pengadilan Pidana Internasional (ICC) mendapat respons dari separuh anggota lembaga itu. Mereka membela satu-satunya pengadilan terhadap kejahatan perang dunia tersebut pada Selasa (23/6/20) melalui tanggapan diplomatik.
Pernyataan diplomatik bersama itu disusun oleh Kosta Rika dan Swiss dengan dukungan 67 dari 123 anggota ICC. Ini merupakan upaya awal untuk menunjukkan barisan persatuan anggota ICC dari semua benua, seperti yang dilaporkan Reuters.
“Kami menegaskan kembali dukungan kami yang tak tergoyahkan untuk pengadilan sebagai lembaga peradilan yang independen dan tidak memihak”, tulis pernyataan itu. ICC adalah “bagian integral” dari tatanan peradilan internasional dan “sebuah lembaga sentral dalam perang melawan impunitas”.
Sebelumnya, pemerintahan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump mengatakan menentang ICC dan menuduh penuntutan ICC kepada kejatahan perang Amerika itu bermotivasi politik kepada Amerika Serikat dan sekutunya, Israel.
Trump menandatangani perintah eksekutif dua minggu lalu yang memberi wewenang pemblokiran aset dan pembatasan perjalanan terhadap karyawan ICC yang terlibat dalam penyelidikan dugaan kejahatan perang pasukan Amerika di Afghanistan tersebut.
Jaksa Penuntut ICC, Fatou Bensouda mengajukan penyelidikan kemungkinan terjadinya kejahatan yang dilakukan pasukan Amerika antara 2003 dan 2014. Salah satunya dugaan pembunuhan massal warga sipil oleh kelompok Taliban, serta dugaan penyiksaan tahanan oleh otoritas Afghanistan dan, pada tingkat lebih rendah, oleh pasukan Amerika dan CIA. Investigasi ICC itu mendapat lampu hijau pada Maret lalu.
Saat mengumumkan perintah eksekutif Trump, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan, “Kita tidak bisa, kita tidak tinggal diam karena orang-orang kita diancam oleh pengadilan Kanguru.”
Direktur Peradilan Internasional di Human Rights Watch, Richard Dicker mengatakan pernyataan bersama itu “mengirimkan pesan penting bahwa negara-negara anggota ICC memiliki pengadilan lagi dan tidak akan takut dengan komitmen mereka untuk melihat keadilan ditegakkan.”
“Pernyataan ini sangat signifikan karena negara-negara anggota ICC secara global, termasuk sekutu kunci Amerika, ikut bersuara.”
ICC merupakan pengadilan pilihan terakhir, yang akan bertindak hanya jika suatu negara tidak mampu atau tidak mau menuntut kejahatan berat.