TIKTAK.ID – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi se-Indonesia menyampaikan pernyataan sikap kepada Pemerintah Indonesia yang telah mengeluarkan kebijakan kontradiktif dengan Peraturan Pemerintah sendiri dan imbauan para tokoh agama. Pernyataan sikap ini merupakan hasil keputusan bersama 32 Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia.
Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Provinsi Sumatera Barat, Buya Gusrizal Gazahar menyampaikan, pernyataan sikap ini sudah melalui proses pembicaraan panjang. Artinya pernyataan sikap ini bukan keputusan tiba-tiba.
Seperti diketahui, MUI juga mempunyai Satuan Tugas Covid-19 MUI. Mereka mengikuti perkembangan dan kebijakan Pemerintah sejak wabah Covid-19 melanda Indonesia.
Baca juga : Anies Dikalahkan Ganjar dalam Survei, LIPI: Itu Sudah Diatur
“Yang dilihat dan dirasakan di daerah itulah (pernyataan sikap 32 MUI Provinsi) kesimpulan yang harus disampaikan demi kepentingan bangsa dan umat,” kata Buya Gusrizal saat dihubungi Republika, Jumat (8/5/20).
Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Provinsi DKI Jakarta, KH Munahar Muchtar menambahkan, pernyataan sikap MUI Provinsi se-Indonesia ini merupakan hasil diskusi. Kondisi bangsa dan negara sekarang tidak bisa ditutup-tutupi lagi karena ada di berita dan media sosial.
“Lagi melawan virus tiba-tiba Pemerintah membuka dan melonggarkan moda transportasi, ulama sudah mengajak umat mematuhi Fatwa MUI, tapi mau dimentahkan lagi (oleh Pemerintah), masyarakat jadi bingung,” kata KH Munahar, Jumat (8/5/20).
Berikut pernyataan sikap 32 Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia tersebut.
Berdasarkan pembukaan UUD tahun 1945 bahwa peran, fungsi dan tanggung jawab Pemerintah negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum. Maka setelah mencermati dan menganalisis kebijakan Menteri Perhubungan (Menhub) yang kontradiktif dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dengan ini kami menyatakan sikap sebagai berikut:
Pertama, mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk menolak masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) khususnya yang berasal dari negara China dengan alasan apapun juga. Karena TKA dari China adalah transmitor utama Virus Corona Desease 2019 (Covid-19) yang sangat berbahaya dan mematikan.
Baca juga : Fadli Zon: Kebijakan Terbaik Jokowi adalah Mengangkat Prabowo Jadi Menhan
Kedua, meminta dengan tegas kepada Presiden Republik Indonesia untuk membatalkan kebijakan Menteri Perhubungan yang membuka dan melonggarkan moda transportasi dalam semua matra baik darat, laut maupun udara sebelum penyebaran dan penularan Covid-19 ini benar-benar dapat terkendali dan bisa menjamin tidak akan ada lagi penularan baru.
Halaman selanjutnya…