
TIKTAK.ID – Geram dan prihatin atas tewasnya mantan anggota girlband kondang Korea, f(x), Sulli yang tewas bunuh diri karena diduga kuat akibat sering di-bully di sosial media, anggota parlemen Korea Selatan dikabarkan sedang mengajukan rancangan undang-undang yang mereka namakan “Sulli Law”.
RUU baru ini diajukan dengan tujuan untuk melawan dan membatasi peredaran toxic comments alias komen beracun di dunia maya, dan pada saatnya dapat diberlakukan sebagai dasar untuk menindak tegas para cyber bullying atau perundung siber yang kerap memakan korban serupa Sulli.
Dilaporkan pada Rabu (16/10/19), setidaknya sudah ada 9 anggota parlemen Korea Selatan yang sepakat mengajukan rancangan Sulli Law dan siap membuka serta mengumpulkan para anggota subkomite guna meninjau lebih lanjut rincian dan klausa dalam RUU tersebut, paling lambat pada awal Desember, atau tepatnya pada hari ke-49 pasca tewasnya mendiang Sulli.
Perwakilan dari Asosiasi Seni dan Budaya Nasional, Asosiasi Sepak Bola Selebriti, Serikat Buruh Nasional untuk Karyawan Hiburan, Serikat Pegawai Pemerintah Korea, serta selebritas dan para koleganya yang mengklaim kerap mengalami derita serupa akibat teror komentar jahat terutama oleh netizen anonim di masa lalu, berjanji akan hadir dalam forum sidang subkomite yang rencananya akan diadakan di National Assembly Center tersebut.