TIKTAK.ID – RCTI dan iNews melayangkan gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Penyiaran ke MK. Gugatan diberikan lantaran adanya pandangan telah terjadi perbedaan perlakuan bagi Netflix dan YouTube dibandingkan televisi konvensional mengacu UU Penyiaran.
Gugatan tersebut memuat tuntutan kedua stasiun televisi swasta itu yang menghendaki agar seluruh penyelenggara penyiaran yang memakai internet, tak terkecuali YouTube dan Netflix mesti mengikuti aturan UU Penyiaran.
Berlandaskan hal tersebut, mereka melayangkan gugatan uji materi untuk Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran lantaran ambigu dan memicu ketidakpastian hukum.
Bunyi pasal 1 ayat 2 menyatakan penyiaran merupakan kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan memakai spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya supaya bisa diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
Kominfo mengungkapkan, jika permohonan pengujian UU Penyiaran dikabulkan, masyarakat tak akan lagi leluasa memanfaatkan fasilitas siaran melalui platform media sosial (medsos) lantaran terbatasi hanya melalui lembaga penyiaran yang berizin.
Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto mengungkapkan bahwa gugatan yang dilayangkan RCTI dan iNews bukan sekadar mempermasalahkan tentang kemampuan teknologi internet dalam menyediakan fasilitas siaran langsung secara daring seperti diatur dalam pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran.
Baca juga : Loyalis Amien Rais Bocorkan Nama Partai Baru Sempalan PAN
Damar mengungkapkan bahwa gugatan itu sesungguhnya tak lebih dari upaya persaingan usaha semata. Dia memandang ajang beradu kekuatan antara industri penyiaran yang telah lebih dulu mapan dengan industri internet yang baru mulai tumbuh dan berkembang dalam penyiaran belakangan ini.
Halaman selanjutnya…