
TIKTAK.ID – Respons kubu Moeldoko atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang tak menerima uji materi atas AD/ART Partai Demokrat perubahan 2020, diketahui membuat bingung kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Hal itu karena kubu Moeldoko lewat Jubir Partai Demokrat KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad mengaku bersyukur atas putusan MA itu.
“Jadi kalau ada yang bilang bahwa mereka malah bersyukur, kita agak bingung ini. Dia yang nuntut, dia kalah, lalu dia bersyukur. Aneh enggak? Ya enggak? Silakan, saya tidak akan menambahkan pernyataan lainnya,” ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, Rabu (10/11/21), seperti dilansir Sindonews.com.
Kemudian Herzaky menganggap respons kubu Moeldoko tersebut tidak masuk logika.
Baca juga : Yahya Staquf Respons Tudingan ‘Kemenag Intervensi Muktamar NU’
“Buat apa sudah bayar Yusril puluh M, Rp100 miliar kali atau berapa, namun ujung-ujungnya begitu kalah malah bersyukur, kan agak lucu,” ucap Herzaky.
Herzaky menilai setiap orang yang mengajukan gugatan pasti memiliki tujuan. Dia pun menyebut tujuannya bukan untuk kalah.
“Jika mereka katakan bersyukur, maka pernyataan besarnya, ada enggak orang yang mau menuntut melakukan judicial review untuk kalah? Terlebih sudah mengeluarkan uang miliaran,” sambung Herzaky.
Baca juga : Yudo Margono ke Prajurit AL: Kita Harus Loyal Dukung Jendral Andika sebagai Panglima TNI
Menurut Herzaky, putusan MA yang tidak menerima uji materi terhadap AD/ART tersebut serupa di tingkat bawahnya, yaitu di PTUN Jakarta.
“Yang penting sekarang kami senang, bersyukur kepada MA dan Kemenkumham, karena putusan ini benar-benar mengedepankan hukum serta keadilan,” ungkap Herzaky.
“Putusan MA ini merupakan supreme court paling atas. Kalau sudah ada pesan dari pimpinan MA bahwa ‘eh tolong tegakkan aturan, tegakkan aturan dengan seadil-adilnya, dan tegakkan hukum’. Ya tentunya di PTUN Jakarta perkara Nomor 150 dan 154 kita bakal memahami arahnya kemana,” imbuhnya.
Baca juga : Gugatannya Soal AD/ART Demokrat Ditolak MA, Yusril: Tugas Saya Selesai
Sebelumnya, empat orang mantan kader Partai Demokrat menggugat AD/ART kepengurusan AHY ke MA. Empat orang tersebut adalah mantan Ketua DPC Samosir Binsar Trisakti Sinaga, mantan Ketua DPC Tegal Ayu Palaretin, mantan Ketua DPC Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, dan mantan Ketua DPC Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto. Mereka pun menyewa firma hukum Yusril Ihza Mahendra.