TIKTAK.ID – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendesak kubu Moeldoko agar berpikir ulang, sebelum melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). AHY mengatakan dirinya khawatir bila gugatan tersebut justru membuat kubu Moeldoko menggali lubang yang lebih dalam.
“Saran saya, pikir-pikir lagi. Sebab, nanti jangan sampai [gugatan ke PTUN] justru menggali lubang yang lebih dalam lagi terhadap situasi ini,” tutur AHY di Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (6/4/21), seperti dilansir CNN Indonesia.
Akan tetapi, AHY menyatakan siap untuk menghadapi gugatan kubu versi KLB tersebut. Ia pun menilai Demokrat yang sah sudah terbiasa menerima segala intimidasi, meski hal itu tak berhasil menggoyahkan mereka.
“Kami siap saja, karena Partai Demokrat tidak pernah gentar. Kami selalu memiliki kesiapan untuk bisa menghadapi situasi apa pun,” ujar AHY.
AHY mengklaim di bawah kepemimpinannya, maka Demokrat tidak akan gentar. Pasalnya, ia menilai mereka berdiri di atas kebenaran dan memperjuangkan keadilan.
“Kami tidak pernah gentar, karena kami berdiri di atas kebenaran dan yang kami perjuangkan adalah keadilan. Hak sebagai warga negara, serta hak sebagai parpol yang sah di negeri ini,” tegas AHY.
“Jadi kalau mereka kemudian akan membawa hal ini ke ranah hukum, kami tidak gentar sedikit pun, dan akan kami hadapi,” timbuhnya.
AHY menganggap kubu Moeldoko sendirilah yang akan kehabisan tenaga dalam gugatan itu. Sementara pihaknya, kata AHY, tidak akan gentar untuk memperjuangkan kebenaran.
“Mereka juga akan menghabiskan energinya sendiri. Tapi kami siap. Kami tidak akan kehabisan energi, Insyaallah untuk menghadapi siapa pun yang sudah berbuat zalim dan siapa pun yang mencoba mencabik-cabik keadilan di negeri ini,” lanjut AHY.
Sebelumnya, Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi kubu Moeldoko, Saiful Huda mengaku bahwa pihaknya berencana mengajukan gugatan ke PTUN. Keputusan tersebut setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak kepengurusan yang diajukan pihak KLB Moeldoko.
“Demikian juga saat pihak kami yang ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM seperti sekarang, pastinya kami akan terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di PTUN,” jelas Huda, Rabu (31/3/21).