Kubu Ganjar Sebut Harusnya Gibran Mundur dari Cawapres Usai Putusan DKPP

TIKTAK.ID – Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden melanggar etik merupakan persoalan tata negara serius.
Berdasarkan dua pelanggaran etik yang terjadi di Mahkamah Konstitusi dan KPU, Todung mengeklaim pencalonan Gibran mendampingi calon presiden Prabowo Subianto bisa dibatalkan.
“Dengan dua putusan yang melanggar kode etik ini, terdapat alasan yang cukup kuat untuk mengatakan bahwa harusnya putusan, pendaftaran Prabowo-Gibran itu dinyatakan bisa dibatalkan, bukan batal demi hukum,” ujar Todung di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (5/2/24), seperti dilansir Tempo.co.
Baca juga : PDIP Bantah Tudingan Intervensi Kampus untuk Kritik Jokowi
Kemudian Todung menyindir Gibran yang mestinya mundur dalam pencalonan saat putusan DKPP ini keluar.
“Seharusnya kalau saya pribadi berpendapat yang bersangkutan yang tahu mereka sudah melalui proses yang penuh dengan pelanggaran etika, maka secara sukarela mengundurkan diri sebagai Capres dan Cawapres,” tutur Todung.
Todung menjelaskan bahwa hal itu berarti ada proses hukum yang lain yang mesti dilakukan. Dia menyatakan dalam hukum itu ada yang disebut sebagai batal demi hukum atau dapat dibatalkan.
Baca juga : Cak Imin Beberkan Kenapa Anies Tak Agresif di Debat Capres Terakhir
Todung pun menyebut saat ini ada krisis hukum dalam proses Pilpres 2024 yang sedang berlangsung. Dia menjelaskan bahwa pihaknya berharap Pilpres ini dapat berjalan sesuai konstitusi dan adil.
“Bila kita ingin melihat Pemilu dan Pilpres yang betul-betul konstitusional, betul-betul fair, betul-betul jurdil,” ucap Todung.
Di sisi lain, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Habiburokhman menganggap putusan DKPP adalah permasalahan teknis, bukan substantif.
Baca juga : Bahlil Tuding Ada Pihak yang Atur Kritikan Kampus ke Jokowi
“Putusan ini terkait dengan persoalan teknis pendaftaran, saya garis bawahi,” jelas Habiburokhman dalam jumpa pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/2/24). Dia menilai komisioner KPU dikenakan sanksi lantaran dianggap melakukan kesalahan teknis, bukan pelanggaran yang substantif.
Menurut Habiburokhman, dalam hukum, substansi berada di atas formalitas.
“Substansinya secara konstitusi telah memenuhi syarat, sehingga itulah yang dilakukan KPU untuk menerima pendafatran saat itu,” imbuh Habiburokhman.