Kubu AMIN Siap Laporkan Jokowi ke Bawaslu, Soal Apa?

TIKTAK.ID – Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir mengaku bakal melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak paslon dalam ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang. Ari mengeklaim menyesalkan pernyataan Jokowi tersebut karena membuat ketidakstabilan politik di negara ini.
“Dengan pernyataan terang-terangan seperti itu, tentunya akan membuat dampak yang tidak baik untuk stabilitas politik kita,” ujar Ari dalam keterangan resmi, pada Kamis (25/1/24), seperti dilansir Tempo.co.
Oleh sebab itu, Ari mengaku bakal melaporkan omongan Jokowi kepada Bawaslu. Dia mengeklaim sudah membuat analisis hukum soal pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca juga : PDIP dan Istana Buka Suara Soal Kabar Jokowi Minta Bertemu Megawati
“Kami akan memberikan pendapat hukum kami kepada Bawaslu. Nanti silakan Bawaslu untuk menyikapi,” tutur Ari.
Sebelumnya, Jokowi sempat mengutip UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 281 ayat 1. Jokowi menyebut presiden hingga menteri bisa berkampanye, asal tidak memakai fasilitas negara. Jokowi mengungkapkan hal itu ketika kunjungan menyerahkan pesawat tempur ke TNI bersama Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu (24/1/24).
Menurut Ari, netralitas aparatur sipil negara tengah dibutuhkan saat ini supaya terjaga kestabilan politik. Dia menjelaskan bahwa seandainya TNI dan Polri berpihak, maka peluang terjadinya chaos akan terbuka besar.
Baca juga : Kubu AMIN Desak Polisi Tak Diam Soal Temuan Dana Janggal Terkait Pemilu
“Bagaimana Anda dapat bayangkan, jika seandainya nanti ASN, TNI, Polri itu berpihak ke salah satu paslon lalu paslon yang lain tidak meyakini, tidak percaya dengan mereka. Bagaimana mereka menjaga ketertiban sosial di masyarakat,” tutur Ari.
Sementara itu, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nurhayati mengaku sulit melihat Jokowi akan netral, setelah pernyataan keberpihakan presiden. Ia pun mengkhawatirkan segala sumber daya kekuasaan, anggaran, dan program saat ini, digunakan untuk memenangkan anaknya, Gibran.
“Abuse of power in election betul-betul terasa,” terang Wakil Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pengurus Pusat Muhammadiyah tersebut lewat keterangan tertulis di aplikasi perpesanan, Rabu (24/1/24).
Baca juga : FormasNU Nilai Gibran Suul Adab, Apa Maksudnya?
Di sisi lain, Istana menilai terkait pernyataan presiden boleh berpihak dalam Pemilu banyak disalahartikan. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana memaparkan bahwa Jokowi menyampaikan hal itu dalam konteks menjawab pertanyaan media mengenai menteri yang ikut tim sukses.
Ari menyatakan presiden merujuk pada aturan pasal 281, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia pun menganggap apa yang disampaikan Jokowi bukan hal baru.