TIKTAK.ID – Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mengaku ingin agar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) turut dipanggil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dihadirkan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Mereka menilai kehadiran Jokowi dapat semakin memperjelas kebenaran dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Untuk diketahui, Tim AMIN selaku pemohon 1 dalam sengketa Pilpres 2024 memang kerapkali menyinggung Jokowi terkait kecurangan Pemilu yang disebut Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM). Tidak hanya Tim AMIN, Tim Ganjar-Mahfud juga melayangkan gugatan yang banyak menyasar ke Jokowi. Oleh sebab itu, pemanggilan Jokowi dianggap relevan.
“Kami sebetulnya juga ingin mengusulkan supaya Pak Jokowi diundang, dipanggil karena kan penting sekali,” ujar anggota Tim Hukum AMIN, Bambang Widjojanto, seperti dilansir Rebulika.co.id.
Baca juga : Gibran Tantang Kubu AMIN Buktikan Tudingan Politisasi Bansos di Pilpres 2024
Menurut Bambang, pihaknya memungkinkan untuk meminta kepada MK supaya memanggil Jokowi yang diketahui melakukan cawe-cawe untuk memenangkan paslon 02, Prabowo-Gibran. Sebelumnya, Tim AMIN mengusulkan kepada MK agar memanggil para menteri Jokowi terkait dugaan kecurangan, seperti penyalahgunaan anggaran dan pembagian Bansos untuk memenangkan paslon 02.
Senada dengan Bambang, Co-Kapten Tim Nasional (Timnas) AMIN, Sudirman Said menyebut siapa saja bisa saja dipanggil oleh MK, termasuk Jokowi. Dia menganggap hal itu agar terkuak kebenaran-kebenaran dugaan kecurangan Pemilu di dalam persidangan.
“Pasti ada dialektika antara para penasihat hukum baik pemohon maupun termohon, serta para saksi dan para ahli. Jadi bisa saja memanggil siapa pun yang memang layak dipanggil,” tegas Sudirman.
Baca juga : 4 Menteri Jokowi Jadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres, Istana dan Gibran Bilang Begini
Sudirman menjelaskan, bila Jokowi juga dipanggil oleh MK nantinya, maka diharapkan yang bersangkutan dapat hadir dalam persidangan dan memberikan kesaksian.
“Saya kira semua warga negara jika dipanggil oleh pengadilan apalagi oleh Mahkamah Konstitusi, maka harus hadir,” tutur Sudirman.
Kemudian soal empat menteri yang bakal dihadirkan dalam persidangan pada Jumat (5/4/24), Sudirman menyatakan keempat pembantu Jokowi itu mesti hadir dan memberikan kesaksian. Keempat menteri itu adalah Menteri PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca juga : Di Sidang MK, Romo Magnis Samakan Jokowi dengan Pemimpin Mafia
“Saya kira itu baik (pemanggilan menteri) dan saya yakin kalau para menteri juga bakal memenuhi undangan. Jadi karena ada tiga aspek yang harus ditempuh atau dicapai oleh MK, nomor satu tentu saja untuk menunaikan hak konstitusional dari paslon yang merasa dirugikan. Yang kedua yaitu sarana klarifikasi semua hal supaya semua terbuka di depan publik, dan yang ketiga sebagai pendidikan politik bagi warga,” terang Sudirman.