
TIKTAK.ID – Eks kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera diketahui membela Komisaris PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pembelaan tersebut dilakukan karena adanya pihak yang tak setuju Ahok menjadi pemimpin Ibu Kota baru.
Pihak Mujahid 212 yang pernah satu barisan bersama Kapitra, langsung bereaksi ketika mendengar pembelaan tersebut. Kepala Divisi Hukum PA 212, Damai Hari Lubis menyatakan seharusnya Kapitra mengetahui temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal dugaan korupsi yang dilakukan Ahok ketika memimpin DKI Jakarta beberapa tahun silam.
“Dari yang disampaikan Kapitra, dapat disimpulkan Ahok telah gagal dalam mental atau spiritual,” ujar Damai di Jakarta, dilansir Tribunnews.com, Minggu (8/3/20) kemarin.
Baca juga: Mencari Penguasa Ibu Kota Baru antara Kecocokan Jokowi-Ahok Vs Penolakan 212
Menurutnya, untuk menghilangkan kesan korupsi yang dilakukan Ahok maka Kapitra harusnya membela dengan berdasar fakta hukum. Ia juga menyebut Kapitra harus bisa membuktikan adanya kekeliruan yang dilakukan lembaga audit yang nilai derajatnya selevel dengan kredibilitas BPK atau putusan pengadilan yang menyatakan hasil audit BPK terbukti keliru.
Apabila pembelaan hanya bermodalkan ucapan saja, kata Damai, maka kesan Ahok sebagai seorang yang terlibat dalam korupsi tak akan hilang.
Sebelumnya, pihak Alumni Aksi 212 yang menamakan diri Mujahid 212 menolak Ahok sebagai calon Kepala Badan Otorita Ibukota Negara. Damai memaparkan, pihaknya menolak Ahok karena rekam jejak dan kepribadiannya yang buruk.
Baca juga: Perseteruan Baru Ahok vs 212 Semakin Memanas
Halaman selanjutnya…