Kuasa Hukum Brigadir J Ditetapkan Tersangka, Kasus Apa?
TIKTAK.ID – Pengacara Kamaruddin Simanjuntak diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Kasus tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.
“Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid, pada Rabu (9/8/23), seperti dilansir Jawapos.com.
Akan tetapi, Adi mengaku masih belum merinci soal penetapan tersangka pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut. Dia hanya memastikan kalau Kamaruddin bakal segera diperiksa.
Baca juga : Demokrat Sebut Langkah Anies Tak Segera Umumkan Cawapres Hambat Konsolidasi
“Sudah (dijadwalkan pemanggilan sebagai tersangka),” ucap Adi.
Untuk diketahui, Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih membuat laporan polisi terhadap pengacara Kamaruddin Simanjuntak atas penyebaran berita bohong atau hoax. Laporan itu pun telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
“Hari ini saya mendampingi klien saya Pak ANS Kosasih untuk membuat laporan polisi mengenai berita bohong, pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara KS beberapa waktu lalu,” ujar pengacara Kosasih, Duke Ari Widagdo kepada wartawan, pada Senin (5/9/22).
Baca juga : Siap Masuk Koalisi, Airlangga Ngaku Sudah Bahas Power Sharing Bareng Prabowo
Dalam laporan tersebut, Kosasih turut menyertakan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah video Kamaruddin ketika menyampaikan pernyataan, hasil konferensi pers, dan putusan sidang perceraian.
Adapun laporan tersebut dibuat lantaran Kosasih tidak terima dituding mengelola dana investasi sebesar Rp300 triliun untuk kegiatan Calon Presiden (Capres). Dia menegaskan bahwa Taspen tidak pernah mengelola uang tersebut.
Tidak hanya itu, Kosasih juga membantah kerap bermain perempuan, termasuk menelantarkan anaknya yang masih sekolah. Kamaruddin lantas dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Baca juga : Soal Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Gerindra: Tergantung Gus Muhaimin
Sekadar informasi, kasus yang menjerat Kamaruddin bermula dari potongan video di media sosial. Dalam video tesebut, Kamaruddin mengeklaim ada seorang direktur utama BUMN mengelola dana Capres 2024 sebesar Rp300 triliun. Dia menyebut dana itu diinvestasikan atas nama perempuan-perempuan simpanan, sehingga mereka bisa bertransaksi Rp200 juta per hari.