
TIKTAK.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian diketahui telah mengeluarkan Instruksi Nomor 6 tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran virus Corona (Covid-19). Dalam instruksi tersebut, Kepala Daerah yang tidak patuh terkait pengedalian Covid-19 terancam diberhentikan.
Ketika dikonfirmasi, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian mengklaim instruksi itu merupakan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Donny menyebut Jokowi menginginkan Kepala Daerah fokus terhadap penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing.
“Presiden ingin semua pimpinan daerah tidak main-main terhadap Covid-19, karena ini persoalan kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ujar Donny saat dihubungi wartawan, seperti dilansir Jawapos.com, Kamis (19/11/20).
Baca juga : Pengamat Ragu Elektabilitas Keponakan Prabowo Bisa Meningkat Drastis
Menurut Donny, Jokowi tidak ingin main-main dalam upayanya memutus penularan Covid-19 di dalam negeri. Oleh sebab itu, penegakan protokol kesehatan harus ditegakkan, dan yang melanggar akan diberhentikan.
“Jadi yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas, dan tidak peduli apakah posisinya Kapolda, Gubernur, Bupati, Wali Kota. Tetap akan dikenakan sanksi,” terang Donny.
Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 ditujukan kepada Gubernur, Bupati, atau Wali Kota pasca terjadinya kerumunan massa beberapa hari yang lalu.
Baca juga : Teroris JI yang Dicokok Densus 88 di Cibinong Ternyata Mantan Petinggi Ormas Intoleran ANNAS
“Terkait beberapa daerah yang terjadi kerumunan besar akhir-akhir ini dan seolah tidak mampu menanganinya, maka hari ini saya mengeluarkan instruksi Mendagri mengenai penegakan protokol kesehatan,” tegas Tito.
Halaman selanjutnya…