TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi mencabut subsidi atas minyak goreng kemasan. Kini Jokowi hanya memberikan subsidi untuk minyak goreng curah.
Menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Edy Priyono, kebijakan itu adalah bentuk kepedulian Pemerintah terhadap kebutuhan minyak goreng masyarakat. Dia juga menyebut keputusan itu demi menjaga keberlangsungan industri minyak goreng dalam negeri.
“Pemerintah di satu sisi sangat peduli terhadap kebutuhan masyarakat, namun di sisi lain menyadari kalau industri ini harus berjalan terus. Jadi Presiden ingin menjaga keseimbangan ini, yaitu menjaga kepentingan masyarakat dan produsen,” ujar Edy, dikutip dari siaran persnya, Sabtu (19/3/22), seperti dilansir Liputan6.com.
Baca juga : Mantan Anak Buah Anies Yakin Proyek IKN Bakal Mangkrak seperti Hambalang, Apa Sebabnya?
Edy mengatakan memang tidak mudah dalam pelaksanaan kebijakan baru mengenai minyak goreng. Pasalnya, dia mengklaim Pemerintah juga harus memastikan ketersediaan pasokan minyak goreng curah, supaya tidak terjadi kelangkaan di pasaran.
Apalagi, kata Edy, dengan keluarnya kebijakan tersebut, bakal membuka peluang pengguna minyak goreng kemasan beralih ke curah. Edy pun mengakui kebijakan ini berpotensi membuat kebocoran pada distribusi semakin besar.
Edy menilai keputusan ini memerlukan pengawasan yang lebih maksimal. Dengan begitu, pemberian subsidi atas minyak goreng curah dapat tepat sasaran.
Baca juga : Tolak Pemilu 2024 Ditunda, Jokpro Tetap Suarakan Jokowi 3 Periode
“Tantangannya memang sangat besar. Tapi Pemerintah telah menyiapkan berbagai skenario agar implementasi kebijakan tersebut berjalan dengan baik di lapangan,” ucap Edy.
Edy memaparkan, Kantor Staf Presiden bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Satgas Pangan akan terjun ke lapangan guna mengawal kebijakan Presiden Jokowi terkait minyak goreng.
Sebelumnya, Jokowi mencabut subsidi minyak goreng kemasan dan melepaskan ke harga keekonomian. Dia juga memutuskan menyubsidi harga minyak goreng curah, yakni sebesar Rp14.000 per liter. Subsidi tersebut diberikan dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Baca juga : Tegas! Ketum ABI Sebut Konstitusi sebagai ‘Parameter Utama Moderasi’
Kemudian Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan, kebijakan itu diambil oleh Pemerintah usai memperhatikan situasi penyaluran dan keadaan distribusi minyak goreng saat ini. Tidak hanya itu, lanjutnya, harga komoditas di pasar global pun terus naik.
“Tidak terkecuali minyak nabati dan di dalamnya juga termasuk minyak kelapa sawit,” jelas Airlangga setelah rapat terbatas pada Selasa (15/3/22).