
TIKTAK.ID – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa mengakui bahwa setiap tahun banyak prajurit TNI yang membelot atau kabur dari kesatuannya. Ia mengatakan alasan para pembelot ini pun beragam, mulai dari terlilit utang hingga terlibat permasalahan asusila.
“Motivasinya beda-beda. Ada yang karena utang, ada yang karena mungkin merasa tidak cocok, ada yang mungkin karena masalah susila, macem-macem itu begitu banyak,” ujar Andika di Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/4/21), seperti dilansir CNN Indonesia.
Andika menyatakan, yang pasti kabur atau membelot dari satuan prajurit TNI tidak hanya terjadi di Papua. Ia menegaskan, tidak ingin menghubungkan hal tersebut dengan putra daerah atau kedaerahan.
“Sebenarnya kasus ini bukan hanya terjadi kali ini. Meski tidak sama persis, tapi prajurit yang lari atau tinggalkan dinas dan tidak kembali lagi itu cukup sering,” tutur Andika.
“Saya terbuka, tidak bohong. Setiap tahun begitu banyak, dan itu dilakukan oleh prajurit dengan latar belakang maupun etnis yang beda-beda. Jadi kami tidak akan ambil kesimpulan bahwa ini ada hubungan dengan putra daerah,” imbuhnya.
Akan tetapi, Andika menjelaskan, semua prajurit yang membelot ini tak dilepas begitu saja dan telah diproses secara hukum. Ia pun menyebut tanggung jawab tak hanya ditanggung oleh pelaku pembelot, melainkan juga atasan langsung yang berhubungan dengan prajurit itu.
“Kita briefing para komandan satuan dan ini juga termasuk penilaian. Ini yang kami lakukan, kita tidak hanya melihat individu yang melakukan tindak pidana, tetapi bagaimana kepemimpinan di atasnya,” terang Andika.
Perlu diketahui, seorang anggota TNI yang bertugas di Papua membelot dan bergabung dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Prajurit tersebut diketahui kabur dari pos jaganya dengan membawa 70 butir amunisi beserta magasin pada 12 Februari 2021 silam. Kini oknum TNI itu sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Oknum TNI itu pun dikenakan sejumlah pasal. Salah satunya adalah THTI atau Tidak Hadir Tanpa Izin. Setelah 30 hari, maka pihaknya baru bisa memecat yang bersangkutan.