
TIKTAK.ID – Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menyoroti keputusan Pemerintah melalui Kementerian Sosial yang mencabut izin Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pencabutan tersebut terkait usaha ACT mengumpulkan dana di publik, usai heboh dugaan penyelewengan dana umat.
Pria yang akrab disapa Buya Anwar ini menilai pendekatan Pemerintah kerap “memukul” atau “membinasakan” dibandingkan merangkul maupun membina.
“Saya lihat pendekatan yang kita lakukan lebih banyak memukul daripada merangkul. Bukannya membina, justru membinasakan. Ini menurut saya ketika mendengar ACT (dicabut izin donasi publik-red),” ungkap Buya Anwar di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (6/7/22), seperti dilansir Kompas.tv.
Baca juga : Gerindra Disebut Sudah Kantongi Nama Cawapres Prabowo, Begini Prediksi Pengamat
Menurut Buya Anwar, secara organisasi ACT adalah nirlaba yang menolong, persis seperti Palang Merah.
“Sudah ada penjelasan dari ACT, kalau mereka mirip palang merah. Mereka juga menolong, jadi siapa saja ya ditolong,” ucap Buya Anwar.
“Ini yang menuduh ACT membela ISIS, karena ada orang ISIS ditolong, itu tidak logis menurut saya,” imbuhnya.
Namun Buya Anwar mengaku hatinya tersayat ketika melihat berita mengenai dugaan petinggi ACT menggunakan uang publik dengan jumlah tinggi, bahkan gaji dan fasilitasnya pun mewah.
Baca juga : Diminta Demokrat Tinggalkan KIB, Begini Respons Golkar
“Bagi saya, pimpinan seperti ini hedonis dan materialistik, tapi berlabelkan amal. Itu yang saya tak bisa terima, menoreh luka di hati saya,” tutur Buya Anwar.
Lebih lanjut, mengenai dugaan ke terorisme sendiri, Ketua PP Muhammadiyah tersebut memuji BNPT yang tidak langsung menyebut ACT sebagai organisasi yang berkaitan dengan terorisme.
“Saya senang dengan Pak Nurwakhid (BNPT) pagi ini, padahal biasanya tidak senang. Sebab, dia tidak langsung menyebut ACT itu teroris,” jelas Buya Anwar.
Baca juga : MUI Bela ACT, Gara-gara ACT Giat Sumbang Uang dan Kendaraan untuk Ulama?
Sementara itu, Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ahmad Nurwakhid, mengaku dalam data mereka ACT belum masuk daftar terorisme. Namun dia menyebut BNPT sedang menelusuri hal itu berdasarkan data dari PPATK.
“Kita kan kerja dengan berdasarkan data dan fakta,” terang Nurwakhid.
Sebelumnya, Kementerian Sosial telah mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) oleh Yayasan ACT. Kemensos menilai dari hasil analisa, Yayasan ACT terbukti melebihi batas dalam ketentuan penggunaan dana operasional.