TIKTAK.ID – Pemerintah diketahui telah mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT), akibat adanya dugaan penyelewengan dana yang diperoleh. Pemerintah mengambil langkah tersebut untuk mencegah berlanjutnya aktivitas penggalangan donasi.
Merespons hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menyayangkan tindakan Pemerintah. Dia bahkan menilai tindakan pencabutan izin tersebut otoriter. Pria berusia 51 tahun ini menjelaskan, mestinya masalah ACT dibawa ke ranah hukum, sehingga dapat diketahui kasus tersebut kemungkinan sistemik atau hanya ulah segelintir oknum.
”Seharusnya jangan otoriter main cabut izin ACT, melainkan audit dan bawa ke ranah hukum. Setidaknya ada usaha mencari keadilan, apakah ini ulah oknum atau memang sistemik?” cuit Fadli melalui akun Twitter, seperti dilansir Sindonews.com, Kamis (7/7/22).
Baca juga : Abu Janda Buka Suara Soal Aksinya Unggah Video Editan Anies Bicara ACT
Kemudian mantan Wakil Ketua DPR tersebut membandingkan dengan apa yang berlaku pada penanganan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) dengan tersangka mantan Mensos yang merupakan politikus PDIP.
”Jangan salahkan, kalau logika ini digunakan pada oknum koruptor dana bansos di Kemensos”, tulis Fadli Zon.
Sementara itu, Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf turut mengkritik langkah Kemensos. Bukhori menganggap keputusan Kemensos itu tergesa-gesa.
Baca juga : Nasib Donasi yang Masih Dikelola Setelah ACT Dilarang Pemerintah
“Seharusnya Kemensos tidak tiba-tiba melakukan pencabutan izin sebelum hasil pemeriksaan yang memadai oleh Inspektorat Jenderal terbit,” tegas anggota Komisi VIII DPR RI tersebut, Jumat (8/7/22).
Bukhori lantas menyebut keberadaan lembaga kemanusiaan seperti ACT patut diakui punya kontribusi penting dalam memecahkan permasalahan sosial ekonomi serta isu kemanusiaan lainnya yang juga beririsan dengan tugas negara. Dia juga menyatakan Pemerintah atau Kemensos tidak dapat berdiri sendiri menyelesaikan masalah sosial di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Kemensos secara resmi mencabut izin PUB ACT lewat Keputusan Menteri Sosial Nomor 133/HUK/2022 tertanggal 5 Juli 2022 yang yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi, pada Selasa (5/7/22).
Baca juga : Ganjar, Anies dan Prabowo Bersaing Ketat di Sumut
”Alasan kita mencabut yakni dengan pertimbangan adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” ungkap Muhadjir, Rabu (6/7/22).