TIKTAK.ID – Ketua Fraksi Demokrat Majelis Permusyawaratan Rakyat, Benny Kabur Harman mengungkapkan bahwa Ketua MPR, Bambang Soesatyo telah memberikan informasi yang tidak benar kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Benny mengatakan terutama mengenai bentuk hukum Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) dan amendemen Undang-Undang Dasar 1945 dalam pidato di Sidang Tahunan.
Benny pun menilai sama sekali belum ada kesepakatan bahwa PPHN akan diatur dalam Ketetapan MPR.
“Ketua MPR itu berbicara atas nama dirinya sendiri,” ujar Benny, seperti dilansir Tempo, Senin (16/8/21).
Menurut Benny, semua fraksi MPR memang sudah sepakat perlunya PPHN. Meski begitu, ia menyatakan sampai saat ini masih ada tiga pandangan ihwal bentuk hukum haluan negara tersebut, yaitu melalui Tap MPR, undang-undang, atau diatur dalam konstitusi.
Baca juga : Bicara Pengentasan Kemiskinan, Prabowo Minta Indonesia Tiru Pemimpin China
Kemudian Benny menyebut Bamsoet telah membohongi Jokowi dan publik karena menyampaikan seolah-olah PPHN akan diatur dengan Tap MPR.
“Bentuk hukumnya belum disepakati, jadi mereka membohongi Presiden dan publik,” tegas Benny.
Sebelumnya, melalui pidato di Sidang Tahunan, Bambang Soesatyo menyampaikan perlu adanya amendemen konstitusi untuk mewadahi PPHN dalam bentuk hukum Tap MPR. Ia menilai UUD 1945 perlu diubah secara terbatas, supaya bisa menambahkan wewenang MPR dalam menetapkan PPHN.
Lantas Bamsoet mengklaim amendemen UUD 1945 tidak akan membuka kotak pandora dan eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya. Ia pun menjelaskan, proses perubahan konstitusi mempunyai persyaratan dan mekanisme yang ketat.
Baca juga : Diduga Terkait Pendanaan Terorisme, Densus 88 Sita Ribuan Kotak Amal Syam Organizer
Lebih lanjut, Benny menyebut Presiden Jokowi juga sesat, lantaran mengapresiasi kajian PPHN oleh MPR.
Untuk diketahui, dalam pidatonya, Jokowi mengapresiasi MPR yang mengkaji substansi dan bentuk hukum PPHN untuk melandasi pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.
“Presiden juga ikut sesat,” tutur anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengaku MPR masih belum memutuskan apa pun tentang amendemen UUD 1945, termasuk rencana amendemen terbatas mengenai PPHN. Ia mengklaim rencana amendemen konstitusi tersebut masih dalam tahap pengkajian yang dalam dan belum ada keputusan apa pun dari fraksi-fraksi MPR.