TIKTAK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan skenario tahapan jika Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 berjalan dua putaran.
Peraturan KPU mengenai Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 mengatur Pilpres dimulai pada 19 Oktober 2023 mendatang. Pada tanggal tersebut, pencalonan presiden dan wakil presiden sudah dimulai.
Setelah itu, masa kampanye berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Seperti dilansir CNNIndonesia.com, terdapat masa tenang selama tiga hari sampai pemungutan suara digelar pada 14 Februari 2024.
Baca juga : Projo Tegaskan Bukan Sayap Parpol tapi Siap Jembatani Kehendak Rakyat
Kemudian rekapitulasi penghitungan suara dilakukan sampai 20 Maret 2024. Hasil Pilpres ditetapkan tiga hari usai pemberitahuan dari MK bahwa tidak ada sengketa. Bila ada sengketa, berarti hasil Pilpres ditetapkan tiga hari setelah putusan MK.
Akan tetapi, jika ada putaran kedua, maka tahapan Pilpres dilanjutkan pada 22 Maret 2024. KPU mengaku bakal memutakhirkan dan menyusun daftar pemilih selama 35 hari. Masa kampanye Pilpres putaran kedua sendiri akan berlangsung 21 hari, tepatnya pada 2 sampai 22 Juni 2024. Pemungutan suara dilaksanakan pada 26 Juni 2024 setelah tiga hari masa tenang.
“Alur dalam putaran kedua [akan digelar] pada Juni 2024. Dimulai dengan pemutakhiran data pemilih Maret sampai April 2024. Masa kampanye 2-22 Juni 2024, dan masa tenang 23-25 Juni,” ungkap Ketua KPU, Hasyim Asyari dalam rapat bersama Mendagri, Bawaslu, dan Komisi II DPR RI, pada Selasa (7/6/22), mengutip Kumparan.com.
Baca juga : Deklarasi Anies Capres 2024 Diwarnai Kisruh Bendera Tauhid
Selanjutnya rekapitulasi penghitungan suara dilaksanakan pada 27 Juni-20 Juli 2024. Penetapan hasil Pilpres putaran kedua tersebut akan menyesuaikan dengan masa sengketa di MK. Presiden dan wakil presiden terpilih nantinya bakal dilantik pada 20 Oktober 2024.
Adapun Pilpres dua putaran turut diatur dalam pasal 416 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Ayat pertama pasal tersebut menjelaskan, paslon terpilih harus mengantongi lebih dari 50 persen suara dan minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi seluruh Indonesia.
Namun bila syarat itu tidak bisa terpenuhi, maka Pilpres akan kembali digelar dengan dua pasangan calon. Dua pasangan tersebut akan dipilih berdasarkan perolehan suara terbanyak pada putaran pertama.