TIKTAK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan pemilihan Kepala Daerah provinsi, kabupaten, dan kotamadya (Pilkada) serentak 2020. Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman, Sabtu (21/3/20).
Dalam surat tersebut, penundaan Pilkada Serentak 2020 sebagai respons perkembangan penyebaran virus Corona (Covid-19), yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia sebagai bencana nasional. Organisasi kesehatan dunia (WHO) juga telah menetapkan virus Corona sebagai pandemik global.
Baca juga: Terlibat Suap PAW Anggota DPR dari PDIP, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Pakai Kode ‘Siap Mainkan!’
“Sebagai langkah-langkah pencegahan untuk meminimalisasi penyebaran Covid- 19, maka perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2O2O dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19,” isi surat keputusan KPU yang dikutip dari dokumen SK KPU, Minggu (22/3/20).
Berdasarkan dokumen itu, ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya. Yaitu pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan masa kerja PPS, verifikasi syarat dukungan calon Kepala Daerah perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, dan terakhir tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Baca juga: OTT Komisioner KPU dan Bupati Sidoarjo, KPK Tak Perlu Izin Sadap Dewan Pengawas
Halaman selanjutnya…