
TIKTAK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengajukan Banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Hal itu terkait dengan putusan gugatan Partai Prima yakni penundaan Pemilu 2024.
Banding tersebut diajukan lewat Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa pada KPU, Andi Krisna, Jumat (10/3/23). Permohonan Banding tersebut pun terdaftar dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS.
“Tadi sudah kami sampaikan dokumen dan telah kita terima Akta Permohonan Banding. Dengan demikian, KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen Banding tersebut,” ujar Andi Krisna di PN Jakpus, seperti dilansir Sindonews.com.
Baca juga : Pengamat Ungkap Peluang Koalisi Besar PDIP-KIB-KIR Lawan Koalisi Pengusung Anies
Menurut Andi, pengajuan Banding ini dilakukan lebih awal sejak pembacaan putusan dilakukan oleh hakim PN Jakpus pada Kamis 2 Maret 2023.
“Iya, batas akhir itu hingga 16 Maret, dan hari ini kita sudah sampaikan lebih awal,” terang Andi.
Andi menjelaskan, walaupun KPU diterpa masalah itu, tapi Pemilu 2024 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal.
Baca juga : Muncul Isu Duet Prabowo-Ganjar, PKB Tak Terima
“Sebagaimana yang disampaikan oleh pimpinan KPU, pasti rekan-rekan sudah mengetahuinya. Jadi proses-proses tahapan berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yang telah ditetapkan KPU,” ucap Andi.
Seperti diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. KPU pun diminta agar menunda Pemilu 2024.
“Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” begitu bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip, pada Kamis (2/3/23).
Partai Prima sendiri menggugat KPU lantaran merasa dirugikan akibat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu. Akibatnya, Partai Prima tak dapat mengikuti tahapan Pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Baca juga : Waketum Hanura Usulkan Cara Ini Supaya Bisa Pantau Harta Pejabat
Berikut ini isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat:
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas
Dalam Pokok Perkara
- Menerima Gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat merupakan partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat.
- Menyatakan Tergugat sudah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat.
Baca juga : Yusril Minta KPU dan Partai Prima Berdamai Demi Batalkan Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu
- Menghukum Tergugat agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari.
- Menyatakan putusan perkara ini bisa dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.
- Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sejumlah Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).