
TIKTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan beberapa kesulitan saat menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan bahwa kendala yang dimaksud yaitu mulai dari permintaan dokumen sampai penggeledahan.
“Kami belum bisa meminta bantuan kepada SFO (Serious Fraud Office)/KPK Inggris misalnya. Sebab, kedudukan Formula E Operations (FEO)-nya itu kan di sana kalau tidak salah untuk meminta dokumen atau meminta supaya yang bersangkutan dipanggil untuk diklarifikasi,” ujar Marwata, seperti dikutip CNN Indonesia dari Antara, pada Minggu (11/12/22).
Marwata melanjutkan, karena dugaan korupsi Formula E masih di tahap penyelidikan, maka KPK pun tak dapat memaksakan kehadiran seseorang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca juga : Stafsus Presiden Bantah Tudingan ‘KUHP Baru Ancam Kebebasan Pers’
“Jadi, dalam tahap penyelidikan, kami memanggil calon saksi ya. Kalau calon saksi itu sifatnya masih ‘volunteer’ sebenarnya,” terang Marwata.
Marwata mengatakan kendala lainnya pada tingkat penyelidikan adalah terkait dengan penggeledahan.
“Kami melakukan penggeledahan di Jakpro saja tidak bisa, di tingkat penyelidikan lho ya, tak bisa,” ucap Marwata.
Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri sempat menyatakan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E masih berjalan hingga kini. Dia menyebut kerja-kerja penegakan hukum oleh KPK tidak akan terpengaruh oleh apapun.
Baca juga : Bamsoet Gulirkan Wacana Tunda Pemilu 2024, Upaya Sistematis Langgengkan Kekuasaan Jokowi?
“Sebagaimana yang telah disampaikan oleh ekspose yang lalu oleh Pak Alexander Marwata (Wakil Ketua KPK), kalau penyelidikan Formula E tetap jalan dan tidak pernah terganggu,” tutur Firli.
Firli menegaskan bahwa prinsip kerja KPK tidak akan pernah terpengaruh dengan kekuasaan manapun, termasuk dalam menyelidiki dugaan korupsi Formula E tersebut.
“Karena pada prinsip kerja KPK, KPK tak pernah terganggu dengan kekuasaan manapun, itu undang-undang yang menyebutkan. Jadi, KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun eksekutif dan dalam pelaksanaan tugas serta wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun,” jelas Firli.
Baca juga : Prabowo Beri Deddy Corbuzier Pangkat Letkol Tituler, Apa Itu?
KPK sendiri sudah memanggil sejumlah pihak. Di antaranya eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Rabu, 7 September dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edy Marsudi. Ketika itu, Edy memaparkan soal peminjaman uang Rp180 miliar yang dilakukan oleh Dispora DKI Jakarta untuk membayar commitment fee kepada FEO.