KPK Ungkap Alasan Periksa Eks Penyidik dalam Kasus Hasto
TIKTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan alasan memeriksa eks penyidiknya, Ronald Paul Sinyal, dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) di perkara suap buron Harun Masiku.
“Perkara yang disangkakan kepada Pak HK itu mengenai perintangan. Nah, yang mengalami perintangan adalah penyidiknya. Dari perkara-perkara perintangan, mungkin rekan-rekan pernah juga meliput perintangan dalam perkara Pak Lukas Enembe, kemudian di perintangan yang lain,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/25) malam, seperti dilansir detikcom.
“Penyidiknya dijadikan saksi karena yang mengalami perintangan itu penyidiknya. Penyidikan menjadi terhambat, terintangi,” imbuhnya.
Baca juga : Evaluasi Sepekan Program Makan Bergizi Gratis
Asep mengeklaim pemeriksaan dilakukan guna menggali perintangan yang dialami Ronald Paul. Paul sendiri sempat menjadi penyidik yang menangani kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) buron Harun Masiku terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
“Jadi kapasitas penyidiknya di situ adalah kita ingin mencari informasi seperti apa perintangannya,” ucap Asep.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan penyidik di kasus Harun Masiku, Ronald Paul Sinyal, sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Setelah diperiksa, Ronald menyatakan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri seolah merintangi penyidikan kasus.
Baca juga : KPK Periksa Eks Penyidik di Kasus Hasto, PDIP: Aneh, Seperti Jeruk Makan Jeruk
“Tadi di BAP saya sudah sampaikan memang lebih dari situ sih. Salah satunya yang bisa saya sebut jelas dari Firli Bahuri itu sendiri,” ungkap Ronald di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/1/25).
KPK telah mengumumkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) buron Harun Masiku terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengumumkan hal itu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/12/24).
Menurut Setyo, Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui PAW. Dia menyebut Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan supaya Caleg yang seharusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.
Baca juga : Komisi Yudisial Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Harvey Moeis
“Bahkan surat undangan pelantikan Riezky juga ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto),” terang Setyo.