
TIKTAK.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan bahwa langkah penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan korupsi pelaksanaan Formula-E tidak sesuai prosedur.
Margarito menjelaskan, hal yang paling standar sebelum melakukan penyelidikan yaitu dugaan pidanannya sudah harus ada, bukan baru dicari-cari.
“Jadi, setiap tindakan penyelidikan itu diawali dengan asumsi pidananya telah ada,” ujar Margarito, seperti dilansir Kompas.tv dari Antara, Sabtu (13/11/21).
Baca juga : Beda dengan MUI, Gusdurian dan BEM UI Dukung Peraturan Kontroversial Nadiem Makarim
Margarito menyatakan penyelidikan dugaan korupsi pelaksanaan ajang balap mobil listrik itu keliru sejak awal. Hal itu karena KPK menyalahi prosedur paling dasar dalam penentuan dugaan pidana.
“Jika menyelidiki sesuatu peristiwa hukum, maka di kepala Anda peristiwa itu harus sudah memiliki aspek pidana. Kemudian tinggal memperoleh bukti-bukti untuk menguatkan bahwa itu peristiwa pidana. Bukan malah mencari-cari bukti untuk menemukan bahwa itu peristiwa pidana,” tutur Margarito.
“Jadi cara berpikir KPK itu amat terbalik, ini sangat salah,” imbuh Margarito.
Baca juga : Ditantang Jokowi Balapan di Formula E Jakarta, Sean Gelael Tertawa
Kemudian Margarito menyarankan KPK agar menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik yang rencananya bakal berlangsung di DKI Jakarta itu.
Lebih lanjut, mengenai pemberian commitment fee dan penundaan dua tahun penyelenggaraan Formula E, Margarito menilai hal itu bukan sesuatu yang dalam kendali manusia. Sebab, dia menyebut dua tahun terakhir terjadi pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia.
“Karena hal yang menggagalkan peristiwa itu (Formula-E) bukan hal yang disebabkan oleh manusia, tapi sebab alamiah yang tidak dapat diprediksi secara objektif. Akibat hukumnya yakni siapa pun itu tak bisa dibebani tanggung jawab hukum,” tegas Margarito.
Baca juga : Susi Pudjiastuti Sindir Puan Saat Tanam Padi di Sleman
Margarito pun memaparkan soal dana pinjaman bank yang digunakan. Dia mengklaim apa pun pinjaman tersebut akan membebani APBD, dan jika memang terjadi penyalahgunaan, maka sistem keuangan daerah mempunyai hak untuk menuntut ganti rugi terhadap penyelenggara.
“Itu juga harus berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Margarito mengimbau KPK agar menghentikan pengusutan Formula-E, lantaran dapat memengaruhi asumsi publik ke KPK. Menurutnya, publik dapat menilai KPK sebagai alat politik golongan tertentu yang sengaja ingin menjatuhkan Anies.