KPK Periksa Eks Penyidik di Kasus Hasto, PDIP: Aneh, Seperti Jeruk Makan Jeruk
TIKTAK.ID – Ketua Tim Penasihat Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan penyidik yang menangani kasus Harun Masiku, Ronald Paul Sinyal (RPS). Todung menuding KPK sedang menutupi kelemahan dalam kasus Hasto.
“Pemeriksaan mantan Penyidik KPK dalam perkara Hasto Kristiyanto (HK) pada Selasa kemarin (8/1/25) semakin menegaskan kalau KPK tengah menutupi kelemahan dalam pembuktian atau kekurangan bukti. Hal itu juga sekaligus mengonfirmasi HK memang ditarget sejak lama,” ujar Todung dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/25), seperti dilansir detikcom.
Menurut Todung, pemeriksaan penyidik biasanya hanya dilakukan di pengadilan bila saksi mengubah keterangan. Dia pun menilai pemeriksaan penyidik oleh KPK tidak etis.
Baca juga : Komisi Yudisial Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Harvey Moeis
“Aneh, seperti jeruk makan jeruk. Penyidik kok malah memeriksa mantan penyidik yang menangani perkara yang sama? Bila hal-hal ini diperbolehkan, kenapa tidak langsung saja penyidik menyimpulkan seseorang bersalah dan menjatuhkan hukuman sekaligus?” ucap Todung.
Todung turut menyayangkan pernyataan Ronald usai diperiksa. Dia menyebut ucapan Ronald seperti menyimpulkan suatu perkara.
“Praktik-praktik seperti ini tak etis dilakukan oleh penyidik KPK. Terlebih, seperti yang diungkapkan mantan penyidik KPK tersebut di media, ada materi perkara yang disimpulkan sendiri dan bertentangan dengan fakta persidangan dan putusan pada perkara Wahyu Kurniawan dkk yang sudah berkekuatan hukum tetap,” terang Todung.
Baca juga : Ridwan Kamil Pastikan Absen di Penetapan Pramono Gubernur Jakarta
Todung lantas meminta KPK agar bersikap profesional. Dia menganggap Hasto telah ditargetkan.
“Mantan penyidik KPK tersebut juga menyatakan bahwa HK sudah diusulkan ke pimpinan KPK sejak 2020 untuk menjadi tersangka. Hal ini menurut kami semakin mempertegas Pak Hasto memang sudah ditarget sejak lama. Tidak dapat pada 2020, lalu dicari-cari terus kesalahannya hingga sekarang di era pimpinan baru ditersangkakan, saat Pak Hasto keras sekali mengkritik praktik perusakan demokrasi di Indonesia,” tutur Todung.
“Jika dihubungkan dengan kegagalan penyidik menemukan bukti ketika menggeledah rumah klien kami sehari sebelumnya, semakin menegaskan lemahnya bukti hukum dalam perkara ini,” imbuh Todung.
Baca juga : Dulu Dukung Penghapusan Threshold, Kini Gerindra Beda Sikap
Lebih lanjut, Todung juga menyoroti pernyataan mantan kader PDIP, Effendi Simbolon. Dia menyatakan ucapan Effendi menunjukkan kasus ini muncul untuk menyerang PDIP.
“Di hari yang sama, mantan kader PDIP, Effendi Simbolon, beberapa hari usai bertemu mantan Presiden Jokowi juga meminta Bu Mega mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum PDIP sebagai buntut penetapan HK sebagai tersangka di KPK. Hal ini semakin menegaskan kalau yang hendak diserang adalah PDIP dan Bu Mega, sehingga kami semakin meragukan perkara ini murni penegakan hukum,” tutupnya.