
TIKTAK.ID – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengklaim pernah diminta oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, supaya “tidak terlalu menyerang” saat melakukan kegiatan penindakan korupsi.
Novel menyampaikan hal itu ketika menjadi saksi dalam sidang gugatan administratif terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pada Kamis (30/6/22).
“Hal itu saya terangkan ketika saya memberikan keterangan sebagai saksi di sidang PTUN Jakarta pada Kamis 30 Juni kemarin,” ungkap Novel, seperti dilansir CNN Indonesia, Senin (4/7/22).
Baca juga : Jadi Kandidat Capres 2024, Ini Daftar Kekayaan Sandiaga, Prabowo hingga Anies Baswedan
Novel menyebut Firli meminta hal itu setelah timnya melakukan gelar perkara kasus suap pengurusan izin budidaya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL) yang menjerat eks menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Menurut Novel, pada Rabu 25 November 2020, Firli sempat menemuinya di toilet Gedung Merah Putih KPK. Novel menjelaskan, dalam kesempatan singkat itu, dia dan tim penyidik yang mengusut kasus suap itu diminta agar tidak terus menyerang.
“Kurang lebih dia [Firli] bicara, ‘Jangan nyerang-nyerang lah, ayolah ke ruangan saya ngobrol-ngobrol’,” terang Novel.
Baca juga : Heboh Tagar #JanganPercayaACT di Jagat Twitter Usai Viral Laporan Soal Penyelewengan Donasi
Akan tetapi, saat itu Novel menolak permintaan atasannya agar lebih rajin sowan ke ruangannya. Sebab, Novel menganggap tak ada urgensi khusus baginya untuk sering berkunjung ke ruangan Firli.
“Kalau pegawai ya kita kan profesional. Jika dipandang perlu untuk suatu tugas dinas ya kita datang ke ruangan, tapi kalau ndak, untuk apa kita nongkrong di ruangannya pimpinan,” tegas Novel.
Di sisi lain, KPK lewat Plt Juru Bicara Penindakan, Ali Fikri membantah seluruh pernyataan yang disampaikan Novel. Dia mengatakan pada saat itu Firli tidak sedang berada di Gedung Merah Putih, melainkan di Kalimantan Utara untuk melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Penanaman Modal Daerah dan Perizinan Terpadu (BPMDPT).
Baca juga : Erick Thohir Direstui Nyapres 2024 oleh Ulama Jatim, Pengamat: Perbaiki Dulu Catatan Buruknya Kelola BUMN
“Masyarakat dapat mengonfirmasi kebenaran kunjungan kerja Ketua KPK ke DPMPTSP Prov. Kaltara, di website resminya,” ucap Ali dalam keterangan tertulis.
KPK lantas berharap agar pihak terkait tidak kembali mengulangi perbuatannya dengan menyebarkan pernyataan-pernyataan yang tidak benar. KPK menilai hal itu hanya akan membuat kerja-kerja pemberantasan korupsi yang sedang gencar dilakukan penegak hukum baik oleh KPK, Kejaksaan, maupun Polri menjadi kontraproduktif.