
Tak hanya itu, terduga juga disangkakan UU No.17/2016 tentang Penerapan Perpu No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Maka dia yang berjanggut panjang dan berpakaian serba putih itu dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokok. Itu berarti Syekh Puji bisa mendapat hukuman berupa kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik,” lanjut Arist.
Baca juga: Jokowi Akan Ganti Libur Lebaran Agar Warga Tetap Bisa Mudik Setelah Hari Raya
Sebelumnya, pernikahan Syekh Puji dengan anak perempuan berusia 7 tahun itu dilaporkan Komnas PA Jateng ke Polda Jateng, 18 Desember 2019. Ketua Komnas PA Jateng, Endar Susilo, mengungkapkan pernikahan Syekh Puji dengan anak perempuan berusia 7 tahun itu dilakukan secara siri pada 2016.
“Apa yang dilakukan Syekh Puji itu tidak manusiawi, anak yang masih perlu tumbuh berkembang dan bisa menjadi pemimpin dan masa depan bangsa, justru diajak nikah. Dia yang seharusnya ditemani dan diajak belajar, malah jadi korban nafsu Syekh Puji dengan dibungkus perkawinan siri,” tegas Endar, mengutip Semarangpos.com.