TIKTAK.ID – Parlemen Korea Utara telah mengesahkan undang-undang baru yang mengizinkan untuk memulai melakukan serangan nuklir terlebih dahulu. Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un mengatakan Pyongyang tidak akan pernah “tawar-menawar” atas senjata nuklirnya.
Korea Utara secara resmi melegalkan hak untuk menggunakan serangan nuklir sebagai metode pertahanan diri, media Pemerintah melaporkan pada Jumat.
Dalam pidatonya di depan parlemen Korea Utara di Pyongyang, Kim Jong Un mengatakan undang-undang baru itu membuat status nuklir negara itu “tidak dapat diganggu gugat”.
“Yang paling penting dari undang-undang kebijakan senjata nuklir adalah untuk menarik garis merah sehingga tidak ada tawar-menawar atas senjata nuklir kami,” kata Kim dalam pidatonya di parlemen Korea Utara.
“Biarkan mereka memberi sanksi kepada kami selama 100 hari, 1.000 hari, 10 tahun atau 100 tahun,” kata Kim. “Kami tidak akan pernah melepaskan hak kami untuk membela diri dan menjaga kedaulatan negara kami dan keselamatan rakyat kami hanya untuk sementara meringankan kesulitan yang kami alami sekarang.”
Upaya Korea Utara untuk memiliki senjata nuklir membuatnya menjadi bulan-bulanan berbagai sanksi Amerika.
Parlemen Pyongyang meloloskan undang-undang pada Kamis sebagai pengganti undang-undang tahun 2013, yang menurutnya Korea Utara dapat menggunakan senjata nuklir untuk mengusir invasi atau serangan dari negara nuklir yang bermusuhan.
Undang-undang baru memungkinkan untuk serangan nuklir preemptive jika terjadi serangan menggunakan senjata pemusnah massal terhadap “target strategis” negara terdeteksi. Ini termasuk “serangan nuklir atau non-nuklir oleh pasukan musuh” terhadap kepemimpinan Korea Utara.
Seperti undang-undang lama, undang-undang baru mengatakan Pyongyang tidak akan mengancam negara-negara non-nuklir dengan senjata nuklir kecuali mereka menyerang Korea Utara bersama negara bersenjata nuklir.