
TIKTAK.ID – Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Papua, Sam Awon meminta agar dua anggota TNI AU yang diduga menginjak kepala warga penyandang disabilitas di Merauke, Papua diseret ke peradilan umum.
Menurut Sam, pembentukan peradilan umum untuk militer yang melakukan tindak kekerasan merupakan bentuk kewajiban negara.
“Telah menjadi kewajiban negara dan Pemerintah dalam hal ini membentuk peradilan umum bagi militer yang melakukan tindakan kekerasan pada warga sipil,” ujar Sam, seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis (29/7/21).
Baca juga : Demokrat Desak Pemerintah Evaluasi Distribusi Bansos Usai Banyak Temuan Penyelewengan
Sam mengatakan bahwa peradilan umum untuk mengadili militer bisa menjadi bukti Pemerintah menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM). Sam juga menyebut Indonesia adalah negara hukum yang seharusnya tegas kepada militer terkait kekerasan terhadap warga sipil.
“Namun saya lihat negara ini sudah lalai dan lupa seakan segala sesuatu yang dilakukan militer itu wajar dan biasa terjadi. Perilaku tersebut jauh dari nilai demokratis dan negara hukum,” tegas Sam.
Kemudian Sam menyatakan permintaan maaf dari Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) serta pencopotan Danlanud dan Dansatpom sebagai bentuk tanggung jawab atas peristiwa ini hanya lip service atau janji di bibir semata. Pasalnya, Sam menilai dua petinggi TNI AU tersebut masih bisa bekerja di daerah lain.
Baca juga : Kritik Menag Yaqut Ucapkan Selamat untuk Penganut Baha’i, Politisi PKS: Jangan Picu Polemik
“Mereka hanya bilang permintaan maaf, tapi menindak pelaku itu tidak terjadi. Justru mereka dipindah tugas dan kemudian naik pangkat, itu yang biasanya terjadi ketika dicopot dari jabatan. Untuk itu, kami minta diadili secara tegas, bukan hanya lip service,” tutur Sam.
Seperti telah diberitakan, dua anggota TNI AU tertangkap kamera tengah melakukan kekerasan. Dalam video yang beredar, keduanya meringkus seorang warga Papua dengan cara menindih badan dan menginjak kepala. Video itu pun viral di media sosial dan mendapat kecaman dari sejumlah pihak.
Merespons tindakan tersebut, Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjanjanto memerintahkan KSAU, Marsekal Fadjar Prasetyo agar mencopot Danlanud dan Dansatpom. Tidak hanya itu, Serda berinisial A dan Prada V juga sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.