TIKTAK.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diketahui meminta informasi lengkap mengenai kematian Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi kepada pihak Kepolisian.
“Kami mulai menggali informasi dari pihak Kepolisian terkait meninggalnya almarhum Ustaz Maaher selama proses hukum sedang berlangsung,” ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam melalui konferensi pers secara daring di Jakarta, Kamis (18/2/21), seperti dilansir Jpnn.com.
Choirul menyebut Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan Pusdokkes RS Polri memberikan penjelasan, mulai dari proses penangkapan Soni Eranata, sakit yang diderita, serta perawatan yang diberikan.
Baca juga : Survei Capres Teranyar Indometer: Prabowo Tetap Memimpin, Anies Tak Masuk Tiga Besar
Choirul menjelaskan, Komnas HAM, tidak hanya mendengar keterangan, melainkan juga melihat rekam medis Soni Eranata. Kemudian pihaknya pun meminta pendapat pihak medis lain yang kredibel pilihan keluarga dan Kepolisian.
Ia memaparkan, berdasarkan keterangan yang didapat baik dari Kepolisian, maupun pihak medis, sama-sama menyebut Soni Eranata meninggal akibat sakit.
“Karena tindakan yang lain tidak ada. Jadi memang karena sakit,” terang Choirul.
Baca juga : PETA Desak Prabowo Hentikan Latihan Nyeleneh TNI Minum Darah Ular Kobra dan Makan Tokek Hidup
Perlu diketahui, Ustaz Maaher sempat ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 4 Desember 2020, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus unggahan penghinaan melalui media sosial. Di dalam tahanan, tepatnya pada 20 Januari 2021, Ustaz Maaher mengeluh sakit.
Setelah itu, petugas rutan termasuk tim dokter membawa Ustaz Maaher ke RS Polri Said Soekanto, Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan medis. Selang sepekan dirawat di RS Polri dan dinyatakan sembuh pada 27 Januari, Ustaz Maaher pun dibawa lagi ke Rutan Bareskrim untuk melanjutkan penahanan.
Selanjutnya pada 4 Februari, Kejaksaan mengungkapkan bahwa berkas penyidikan Ustaz Maaher sudah lengkap atau P-21. Lantas Bareskrim menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan atau penyerahan tahap II. Hal itu berarti status Ustaz Maaher menjadi tahanan Kejaksaan yang dititipkan untuk kembali ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari terhitung sejak 4 Februari hingga 23 Februari 2021.
Baca juga : Eks Komandan NII Ungkap Anak Kapolda, Anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa Terpapar Radikalisme
Ustaz Maaher kembali mengeluh sakit, sehingga pada 6 Februari 2021 dokter menyarankan agar ia dibawa ke RS Polri Said Soekanto untuk melanjutkan perawatan. Namun polisi mengklaim Ustaz Maaher selalu menolak dan ingin tetap berada di Rutan dan dirawat dokter Polri.
Ustaz Maaher pun menghembuskan napas terakhirnya di Rutan Bareskrim pada Senin (8/2/21) pukul 19.30 WIB.