Komisi Yudisial Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Harvey Moeis
TIKTAK.ID – Komisi Yudisial (KY) diketahui tengah memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata. Dia mengaku lembaganya sudah menerima laporan dugaan pelanggaran tersebut sejak Senin (6/1/25). Mukti Fajar menjelaskan, KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim yang menangani perkara Harvey Moeis.
“Atas laporan itu, KY memproses dan melakukan tahap penyelesaian analisis,” ujar Mukti Fajar, seperti dikutip CNNIndonesia.com dari Antara, Kamis (9/1/25) dini hari WIB.
Baca juga : Ridwan Kamil Pastikan Absen di Penetapan Pramono Gubernur Jakarta
Akan tetapi, Mukti tidak mengungkapkan pihak yang melaporkan majelis hakim dimaksud. Dia mengatakan, KY bakal memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk para hakim yang dilaporkan.
“Akan dimulai dari pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait. Bahkan, tak menutup kemungkinan juga akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor,” terang Mukti Fajar.
Seperti diketahui, vonis terhadap Harvey Moeis disadari KY menimbulkan gejolak di masyarakat. Tidak hanya karena vonisnya jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, masyarakat turut menyoroti pertimbangan meringankan yang digunakan majelis hakim dalam memvonis terdakwa, seperti sopan dan punya tanggungan keluarga.
Baca juga : Dulu Dukung Penghapusan Threshold, Kini Gerindra Beda Sikap
“Karena menjadi perhatian publik, maka KY memastikan perkara ini menjadi prioritas lembaga. KY akan terus menelusuri informasi dan data sedalam-dalamnya,” jelas Mukti Fajar.
Mukti Fajar memaparkan, dalam menjalankan tugasnya, KY terus berkoordinasi dengan pihak maupun lembaga terkait, seperti Kejaksaan Agung. Dia juga menyebut KY bakal beraudiensi dengan Kepala Negara.
“KY sudah berkirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Negara untuk melakukan audiensi membahas berbagai problematika peradilan,” ucap Mukti Fajar.
Baca juga : PKS Desak Pemerintah Setop Proyek Strategis Nasional PIK 2
Sebelumnya, pada Senin (23/12/24), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan lantaran terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Harvey Moeis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.