
TIKTAK.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diketahui memiliki rencana menerapkan pembatasan usia pengguna layanan media sosial (medsos) minimal 17 tahun. Merespons hal itu, pengamat menilai implementasi kebijakan pembatasan usia pengguna medsos akan sulit di lapangan.
Sebelumnya, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Pemerintah mengusulkan minimal usia yang bisa memiliki akun medsos di dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang saat ini masih dalam pembahasan.
Sementara Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi menyebut pada dasarnya penyedia layanan medsos sudah memberlakukan aturan penggunanya harus di atas 13 tahun.
Baca juga : Rumah Sakit Tempat Habib Rizieq Dirawat Akhirnya Dilaporkan ke Polisi
“Tapi di Indonesia banyak anak-anak di bawah 13 tahun sudah memiliki akun, bahkan ada yang dari bayi, tanpa ada sanksi atau apa. Uniknya, meski masih anak-anak, mereka dapat follower banyak,” ujar Heru, seperti dilansir Detik.com, Sabtu (28/11/20).
“Jadi hal ini harus dikaji lagi lebih mendalam, mengenai manfaat dan mudharatnya, mana yang lebih besar. Terutama jika diterapkan, maka bagaimana mekanisme approval akun. Apalagi platform yang dipakai hampir semua tidak berbadan hukum Indonesia dan banyak yang tidak patuh aturan di Indonesia,” lanjutnya.
Heru pun menyatakan hal itu yang membuat sanksinya belum jelas jika ada pelanggaran. Kemudian ia mengingatkan Pemerintah agar jangan sampai tebang pilih, dengan mendesak aplikasi lokal untuk tunduk pada aturan, namun layanan yang berasal dari luar negeri justru bebas.
Baca juga : Sebut Indonesia Tak Punya GBHN, Ketua MPR Ragu Proyek Ibu Kota Baru Bakal Dilanjutkan Penerus Jokowi
Halaman selanjutnya…